Blogger Templates

Selasa, 28 Mei 2013

HUKUM PERJANJIAN


NAMA             :           WIDYA AYU NURHAYATI
NPM                :           27211386
KELAS             :           2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 5

HUKUM PERJANJIAN

1.     STANDAR KONTRAK

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
                                        
Di Indonesia kita ketahui ada tindakan Negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dengan majikannya. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk membatasi bekerjanya asas kebebasan berkontrak.

Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
a.       Pasa 6.5. 1.2. dan pasal 6.5. 1.3. NBW Belanda
b.      Pasal 2.19 – pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles Of International Comercial Contract)
c.       Pasal 2.20 prinsip UNIDROIT
d.      Pasal 2.21
e.       Pasal 2.22
f.        UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
g.       UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.     MACAM-MACAM PERJANJIAN

Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
·         Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
·         Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
·         Tertulis
·         Lisan

3.     SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata, yang menentukan 4 syarat sahnya perjanjian yaitu :
a.       Kesepakatan
adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.

b.      Kecakapan
Berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan, dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 tahun. Meskipun belum berumur 18 tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

c.       Hal Tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya jontrak fiktif.

d.      Sebab yang Dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

4.     SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu :
a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan atau akseptasinya.

b.      Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cal pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.

c.       Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d.      Teori Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak terbuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

5.     PEMBATALAN dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Penyebab pembatalan perjanjian :
a.       Pekerja meninggal dunia
b.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
c.       Adanya putusan pengadilan dan / atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdatamerupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjiannya itu mempunyai kekuatan mangikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar