NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 5
HUKUM
PERJANJIAN
1.
STANDAR
KONTRAK
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Tidak ada kebebasan
berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak
yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
Di Indonesia
kita ketahui ada tindakan Negara yang merupakan campur tangan terhadap isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal
adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dengan majikannya. Tetapi tidak
semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan
berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk membatasi bekerjanya asas
kebebasan berkontrak.
Bila
dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku
atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak
baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
a. Pasa 6.5.
1.2. dan pasal 6.5. 1.3. NBW Belanda
b. Pasal 2.19 –
pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles Of International Comercial Contract)
c. Pasal 2.20
prinsip UNIDROIT
d. Pasal 2.21
e. Pasal 2.22
f.
UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan
g. UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.
MACAM-MACAM
PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi
menjadi :
·
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
·
Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Sedangkan berdasarkan bentuknya,
perjanjian kerja dibagi menjadi :
·
Tertulis
·
Lisan
3.
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN
Menurut
pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata,
yang menentukan 4 syarat sahnya perjanjian yaitu :
a. Kesepakatan
adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau
sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan
tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.
b. Kecakapan
Berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang
oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut
hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah
pengawasan, dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa
yang menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 tahun. Meskipun
belum berumur 18 tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap
sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
c. Hal Tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya
dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk
memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
jontrak fiktif.
d. Sebab yang
Dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
4.
SAAT
LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu :
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas
suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain
perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan atau
akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat
lahirnya perjanjian. Tanggal cal pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya perjanjian.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat
jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan
tidak terbuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
5.
PEMBATALAN
dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab
pembatalan perjanjian :
a. Pekerja
meninggal dunia
b. Jangka waktu
perjanjian kerja berakhir
c. Adanya
putusan pengadilan dan / atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik
dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdatamerupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang
telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjiannya itu mempunyai kekuatan mangikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar