Blogger Templates

Selasa, 28 Mei 2013

HUKUM DAGANG


NAMA             :           WIDYA AYU NURHAYATI
NPM                :           27211386
KELAS             :           2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 6 & 7

HUKUM DAGANG

1.        HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum perdata :
a.       Hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b.      Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c.       Hukum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadao Hukum umum.
Menurut Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Adapun pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Van Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b.      Van Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c.       Sukardono menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d.      Tirtamijaya menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.

Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan system hukum yang bersangkutan dinegara swiww. Seperti juga ditanah air kita, juga di Negara swiss berlaku 2 buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur bersama hukum perdata, yakni :
a.       SCHWEIZERICHES ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1912.
b.      SCHWEIZERICHES OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada tanggal 1 januari 1912.

2.      BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Kitab Undang-undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Dinegeri Belanda sendiri Wetbook Van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia KUHD tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi KUHD. Strategi perubahan pengaturan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam KUHD.

3.      HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Pengusaha yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2, yaitu :
a.       Pembantu-pembantu pengusaha didalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries, makelar.

4.      PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain seperti dibawah ini, yaitu :
-          Memberikan izin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajibannya menurut agamanya.
-          Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
-          Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki-laki dan perempuan.
-          Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
-          Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
-          Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
-          Wajib mengikut sertakan dalam program jamsostek.

5.      BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Dibawah ini adalah bentuk-bentu badan usaha, antara lain seperti dibawah ini :
a.      Perusahaan Perorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
b.     Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
c.      Persekutuan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.

6.      PERSEROAN TERBATAS (PT)

Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.

7.       KOPERASI

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8.      YAYASAN

Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat social, keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9.      BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

SUMBER :
f. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma








HUKUM PERJANJIAN


NAMA             :           WIDYA AYU NURHAYATI
NPM                :           27211386
KELAS             :           2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 5

HUKUM PERJANJIAN

1.     STANDAR KONTRAK

Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.Tidak ada kebebasan berkontrak yang mutlak. Pemerintah dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
                                        
Di Indonesia kita ketahui ada tindakan Negara yang merupakan campur tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dengan majikannya. Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi saja yang mempunyai kekuatan hukum untuk membatasi bekerjanya asas kebebasan berkontrak.

Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu:
a.       Pasa 6.5. 1.2. dan pasal 6.5. 1.3. NBW Belanda
b.      Pasal 2.19 – pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles Of International Comercial Contract)
c.       Pasal 2.20 prinsip UNIDROIT
d.      Pasal 2.21
e.       Pasal 2.22
f.        UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
g.       UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2.     MACAM-MACAM PERJANJIAN

Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
·         Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
·         Pekerjaan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sedangkan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi :
·         Tertulis
·         Lisan

3.     SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Menurut pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani pasal 1320 KHU Perdata, yang menentukan 4 syarat sahnya perjanjian yaitu :
a.       Kesepakatan
adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan atau kekhilafan.

b.      Kecakapan
Berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan dibawah pengawasan, dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 tahun. Meskipun belum berumur 18 tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

c.       Hal Tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya jontrak fiktif.

d.      Sebab yang Dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.

4.     SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu :
a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada atau lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan atau akseptasinya.

b.      Teori Pengiriman (Verzending Theorie)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cal pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian.

c.       Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d.      Teori Penerimaan (Ontvang Theorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak terbuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

5.     PEMBATALAN dan PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN

Penyebab pembatalan perjanjian :
a.       Pekerja meninggal dunia
b.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
c.       Adanya putusan pengadilan dan / atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdatamerupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjiannya itu mempunyai kekuatan mangikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.


Sumber :