Blogger Templates

Jumat, 25 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi

Nama : Widya Ayu Nurhayati
NPM : 27211386
Kelas : 2EB24

 Kasus Koperasi UIN Bertele-tele
Sunday, 11 November 2012 21:26 administrator
                   
http://lpminstitut.com/images/stories/seorang%20ibu%20sedang%20melintas%20di%20depan%20koperasi%20uin%20kuinmart%20yang%20berada%20di%20jalan%20pisangan%20ciputat%20%20senin%205-11.jpg.jpg
Penyelesaian kasus penggelapan uang yang dilakukan ketua koperasi UIN Jakarta priode 2008-2009 bertele-tele. Hal tersebut terbukti, sampai saat ini, kasus penggelapan mencapai angka milyaran rupiah belum mendapatkan kejelasan.
Menurut salah satu anggota Koperasi UIN, Muhammad Nuh, pihak koperasi belum tegas dalam menangani kasus penggelapan ini. Penyelesaian kasus ini sengaja dibuat bertele-tele karena banyak yang terlibat dalam kasus penggelapan uang.
“Mungkin sengaja dibuat seperti ini, karena banyak ‘orang atas’ seperti bagian keuangan dan pihak yayasan Syahida yang melindunginya,” ucapnya, Kamis (25/10).
Maulana, anggota koperasi UIN lainnya, menilai Badan Pengawas Koperasi (BPK) belum bertindak secara maksimal ketika kasus pengelapan ini muncul. BPK seakan mengulur-ulur kasus ini, buktinya sudah tiga tahun belum terselesaikan.
“Kalau memang sudah ada bukti, cepat penjarakan. Jangan sampai pelaku terus berkeliaran,” tegas Maulana, Rabu (31/10).
Senada dengan Mualana, Ketua koperasi Mahasiswa (Kopma), Yanuar Yogatama melihat adanya ketidakseriusan dalam menangani kasus ini. Ia menilai, ada diskriminasi dalam penyelesaiannya. “Usut sampai tuntas kasus ini. Jangan mentang-mentang dia pengurus UIN, lantas dibiarkan,” tegasnya, Senin (5/11).
Menanggapi hal tersebut, Jafar Sanusi selaku mantan ketua BPK mengaku, pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Terkait mengulur waktu, ia menjelaskan, pihak koperasi sedang mencari data yang hilang dan akan membutuhkan waktu yang lama. Jafar pun menyangkal, jika pihak koperasi bertele-tele dalam menangani kasus ini.
“Setelah kejadian ini terbongkar, kami pun langsung bertindak. Sekarang masalah ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib,” ujarnya, Jumat (2/11).
Dalam penyelesaian kasus ini pihak koperasi tidak tegas. Dibuktikan dari pengauditan yang tidak ditindaklanjuti. Abdul Hamid Cebba, auditor independen dalam kasus ini mengungkapkan, ia dan timnya baru bertindak sebagai general audit. “Itu pun hanya mengaudit data 2006 dan 2007. Setelah kasus ini terjadi (2009), pemeriksaan justru dihentikan,” paparnya.
Ia tidak tahu pasti, mengapa pihak koperasi menghentikan pengauditan. Cebba menyayangkan jika pemeriksaan tidak dilanjuti maka penyelesaiannya akan semakin berlarut-larut dan tidak menemukan hasil yang pasti.
Menanggapi pemberhentian pemeriksaan keuangan koperasi, Ketua Koperesi UIN saat ini, Jafar Sanusi merasa sudah pernah menugaskan langsung kepada pihak auditor. Namun, memang tidak disertai dengan surat penugasan. “Jika memang perlu, nanti akan kami berikan surat,” ucap Jafar.
Terkait pelaku di balik kasus ini, Jafar menyampaikan, aktor utama penggelapan uang tersebut hanya ada satu orang, yakni Lili Badriadi. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kwitansi pengeluaran, pemalsuan tanda tanggan, KTP, dan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban.
Keterangan Jafar diperkuat dengan pernyataan bendahara koperasi UIN, Saefullah, ia mengungkapkan kasus ini tercium ketika ada telepon dari pihak bank yang menyatakan akan ada pencairan uang senilai Rp 1,5 Milyar. “Padahal saat itu, kepengurusan belum terbentuk. SK pun belum ada. Ternyata Lili melakukan pemalsuan tanda tangan dan KTP,” paparnya, Rabu, (31/10).
Ia menambahkan, setelah ditelusuri, banyak peminjaman di mana-mana, di antaranya di Bank Mandiri Syariah, Bank Tabungan Negara, Bank Nasional Indonesia Syariah dan Bank Kesejahteraan Ekonomi. Penggelapan itu pun terjadi ketika ia menjabat sebagai manager dan berlangsung sampai ia menjadi ketua.
Tak hanya itu, Lili juga dituduh melakukan penggandaan dokumen milik anggota untuk mengajukan peminjaman di bank berbeda. Selain itu, ketika bendahara meminta kwitansi pengeluaran, Lili selalu mengelak dan menutup-nutupi. Kecurigaan semakin tercium ketika pengurus jarang dilibatkan dalam pencairan uang. Dari situlah, pengawas dan pengurus langsung bertindak.
Untuk mengklarifikasi pernyataan Jafar dan Saefullah, Lili menjelaskan ia merasa tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia merasa uang yang dipinjamnya dipergunakan untuk kesejahteraan koperasi sendiri, Karena saat itu kondisi keuangan koperasi tidak ada uang.
Ia pun membantah pernah melakukan pemalsuan tanda tangan dan KTP. Lili menjelaskan, sebenarnya pemalsuan dokumen itu hanya salah paham. “Waktu itu saya ingin mengajukan permohonan peminjaman, tetapi tidak disetujui pihak rektorat, gara-gara penanggung jawabnya tidak sesuai rekomendasi,” paparnya.
Karena sudah terlanjur diajukan ke pihak bank, tambah Lili, penanggung jawab tersebut tidak bisa diganti. Akhirnya, ia dituduh memalsukan tanda tangan dan KTP.
Atas tuduhan tersebut, Lili bersedia bertanggung jawab jika memang ia terbukti bersalah. Ia tidak akan lari dari masalah ini dan siap bertanggung jawab, asalkan ada bukti yang kuat yang menyatakan dirinya bersalah.
“Saya tidak mau berbicara terlalu banyak. Kalau saya dituduh menggelapkan uang. Mari kita buktikan di penjara (pengadilan),” tegasnya.  (Nur Azizah)


KOMENTAR
Menurut saya kasus penyelesaian koperasi seperti diatas terlalu bertele-tele karna telah terbukti sampai saat ini hampir mencapai angka  milyaran rupiah. Dalam kasus ini juga pihak koperasi belum tegas,penyelesaian kasus ini sengaja dibuat bertele-tele  ini dimungkinkan karena banyak orang atas yang terlibat dalam kasus ini. Menurut salah satu anggota koperasi Badan Pengawas Koperasi belum bertindak secara maksimal, ketika kasus penggelapan ini muncul BPK seakan mengulur-ngulur waktu buktinya sudah 3 tahun  belum terselesaikan.
Seharusnya kasus ini diusut dengan tegas. Dan menurut Ketua koperasi melihat tidak adanya ketidakseriusan dalam kasus ini dan menilai ada diskriminasi dalam kasus ini. Jangan mentang-mentang pelakunya itu karna dia pengurus UIN maka kasusnya tidak diselesaikan dengan serius, siapapun yang bersalah harus dihukum.
Koperasi harus lebih ketat jangan sampai anggotanya bertindak sesukanya. Jangan sampai ada pemalsuan tanda tangan KTP, penggandaan dokumen anggota  dan yang lainnya agar hal ini tidak terulang kembali.