NPM : 27211386
Kelas : 2EB24
Kasus Koperasi UIN Bertele-tele
Sunday, 11 November 2012 21:26 administrator
Penyelesaian kasus penggelapan uang yang dilakukan ketua
koperasi UIN Jakarta priode 2008-2009 bertele-tele. Hal tersebut terbukti,
sampai saat ini, kasus penggelapan mencapai angka milyaran rupiah belum
mendapatkan kejelasan.
Menurut salah satu anggota Koperasi UIN, Muhammad Nuh, pihak
koperasi belum tegas dalam menangani kasus penggelapan ini. Penyelesaian kasus
ini sengaja dibuat bertele-tele karena banyak yang terlibat dalam kasus
penggelapan uang.
“Mungkin sengaja dibuat seperti ini, karena banyak ‘orang atas’
seperti bagian keuangan dan pihak yayasan Syahida yang melindunginya,” ucapnya,
Kamis (25/10).
Maulana, anggota koperasi UIN lainnya, menilai Badan Pengawas Koperasi
(BPK) belum bertindak secara maksimal ketika kasus pengelapan ini muncul. BPK
seakan mengulur-ulur kasus ini, buktinya sudah tiga tahun belum terselesaikan.
“Kalau memang sudah ada bukti, cepat penjarakan. Jangan sampai
pelaku terus berkeliaran,” tegas Maulana, Rabu (31/10).
Senada dengan Mualana, Ketua koperasi Mahasiswa (Kopma), Yanuar
Yogatama melihat adanya ketidakseriusan dalam menangani kasus ini. Ia menilai,
ada diskriminasi dalam penyelesaiannya. “Usut sampai tuntas kasus ini. Jangan
mentang-mentang dia pengurus UIN, lantas dibiarkan,” tegasnya, Senin (5/11).
Menanggapi hal tersebut, Jafar Sanusi selaku mantan ketua BPK
mengaku, pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Terkait mengulur waktu, ia
menjelaskan, pihak koperasi sedang mencari data yang hilang dan akan
membutuhkan waktu yang lama. Jafar pun menyangkal, jika pihak koperasi
bertele-tele dalam menangani kasus ini.
“Setelah kejadian ini terbongkar, kami pun langsung bertindak.
Sekarang masalah ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib,” ujarnya, Jumat
(2/11).
Dalam penyelesaian kasus ini pihak koperasi tidak tegas.
Dibuktikan dari pengauditan yang tidak ditindaklanjuti. Abdul Hamid Cebba,
auditor independen dalam kasus ini mengungkapkan, ia dan timnya baru bertindak
sebagai general audit. “Itu pun hanya mengaudit data 2006 dan 2007. Setelah
kasus ini terjadi (2009), pemeriksaan justru dihentikan,” paparnya.
Ia tidak tahu pasti, mengapa pihak koperasi menghentikan
pengauditan. Cebba menyayangkan jika pemeriksaan tidak dilanjuti maka penyelesaiannya
akan semakin berlarut-larut dan tidak menemukan hasil yang pasti.
Menanggapi pemberhentian pemeriksaan keuangan koperasi, Ketua
Koperesi UIN saat ini, Jafar Sanusi merasa sudah pernah menugaskan langsung
kepada pihak auditor. Namun, memang tidak disertai dengan surat penugasan.
“Jika memang perlu, nanti akan kami berikan surat,” ucap Jafar.
Terkait pelaku di balik kasus ini, Jafar menyampaikan, aktor
utama penggelapan uang tersebut hanya ada satu orang, yakni Lili Badriadi. Hal
itu dibuktikan dengan tidak adanya kwitansi pengeluaran, pemalsuan tanda
tanggan, KTP, dan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban.
Keterangan Jafar diperkuat dengan pernyataan bendahara koperasi
UIN, Saefullah, ia mengungkapkan kasus ini tercium ketika ada telepon dari
pihak bank yang menyatakan akan ada pencairan uang senilai Rp 1,5 Milyar.
“Padahal saat itu, kepengurusan belum terbentuk. SK pun belum ada. Ternyata
Lili melakukan pemalsuan tanda tangan dan KTP,” paparnya, Rabu, (31/10).
Ia menambahkan, setelah ditelusuri, banyak peminjaman di
mana-mana, di antaranya di Bank Mandiri Syariah, Bank Tabungan Negara, Bank
Nasional Indonesia Syariah dan Bank Kesejahteraan Ekonomi. Penggelapan itu pun
terjadi ketika ia menjabat sebagai manager dan berlangsung sampai ia menjadi
ketua.
Tak hanya itu, Lili juga dituduh melakukan penggandaan dokumen
milik anggota untuk mengajukan peminjaman di bank berbeda. Selain itu, ketika
bendahara meminta kwitansi pengeluaran, Lili selalu mengelak dan
menutup-nutupi. Kecurigaan semakin tercium ketika pengurus jarang dilibatkan
dalam pencairan uang. Dari situlah, pengawas dan pengurus langsung bertindak.
Untuk mengklarifikasi pernyataan Jafar dan Saefullah, Lili
menjelaskan ia merasa tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan
kepadanya. Ia merasa uang yang dipinjamnya dipergunakan untuk kesejahteraan
koperasi sendiri, Karena saat itu kondisi keuangan koperasi tidak ada uang.
Ia pun membantah pernah melakukan pemalsuan tanda tangan dan
KTP. Lili menjelaskan, sebenarnya pemalsuan dokumen itu hanya salah paham.
“Waktu itu saya ingin mengajukan permohonan peminjaman, tetapi tidak disetujui
pihak rektorat, gara-gara penanggung jawabnya tidak sesuai rekomendasi,”
paparnya.
Karena sudah terlanjur diajukan ke pihak bank, tambah Lili,
penanggung jawab tersebut tidak bisa diganti. Akhirnya, ia dituduh memalsukan
tanda tangan dan KTP.
Atas tuduhan tersebut, Lili bersedia bertanggung jawab jika
memang ia terbukti bersalah. Ia tidak akan lari dari masalah ini dan siap
bertanggung jawab, asalkan ada bukti yang kuat yang menyatakan dirinya
bersalah.
“Saya tidak mau berbicara terlalu banyak. Kalau saya dituduh
menggelapkan uang. Mari kita buktikan di penjara (pengadilan),” tegasnya.
(Nur Azizah)
KOMENTAR
Menurut saya kasus penyelesaian
koperasi seperti diatas terlalu bertele-tele karna telah terbukti sampai saat
ini hampir mencapai angka milyaran
rupiah. Dalam kasus ini juga pihak koperasi belum tegas,penyelesaian kasus ini
sengaja dibuat bertele-tele ini dimungkinkan
karena banyak orang atas yang terlibat dalam kasus ini. Menurut salah satu anggota
koperasi Badan Pengawas Koperasi belum bertindak secara maksimal, ketika kasus
penggelapan ini muncul BPK seakan mengulur-ngulur waktu buktinya sudah 3
tahun belum terselesaikan.
Seharusnya kasus ini diusut dengan
tegas. Dan menurut Ketua koperasi melihat tidak adanya ketidakseriusan dalam
kasus ini dan menilai ada diskriminasi dalam kasus ini. Jangan mentang-mentang
pelakunya itu karna dia pengurus UIN maka kasusnya tidak diselesaikan dengan
serius, siapapun yang bersalah harus dihukum.
Koperasi harus lebih ketat jangan
sampai anggotanya bertindak sesukanya. Jangan sampai ada pemalsuan tanda tangan
KTP, penggandaan dokumen anggota dan
yang lainnya agar hal ini tidak terulang kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar