Blogger Templates

Selasa, 14 Oktober 2014

Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi Pada Bank Panin




TUGAS SOFTSKILL
PELANGGARAN ETIKA PADA BANK PANIN
UNIVERSITAS GUNADARMA




AHMAD FADLI
MUHAMMAD ARIF SEPTIAN P
MUHAMMAD FAHMI AZIZ
PANCA RAGIL RIZKIANTO
WIDYA AYU NURHAYATI
4 EB 24




JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Di era globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.

Panin bank merupakan salah satu bank komersial utama di Indonesia. Didirikan pada tahun 1971 dan mencatatkan saham nya di bursa efek Jakarta tahun 1982 sebagai bank GO PUBLIC  yg pertama . dengan struktut permodalan yg kuat dan rasio kecukupan modal yang tinggi. Panin bank bersyukur tidak harus direkapitalisasi oleh pemerintah pasca krisis ekonomi (1998) Pemegang saham bank adalah ANZ banking grup of Australia (37,1%), panin life (15,9%) dan public domestic dan internasional. Per juni 2009, panin bank tercatat sebagai bank ke-7 terbesar di Indonesia dari segi total asset yang sebesar Rp 71,2 triliun . dengan permodalan mencapai sebesar Rp 9,8 triliun dan CAR 23,9% Panin bank memiliki jaringan usaha lebih dari 450 kantor di berbagai kota besar di Indonesia dan lebih dari 18.500 ATM ALTO dan jaringan ATM BERSAMA , internet banking, mobile banking dan juga phone banking dan call centre serta debit card bekerja sama dengan mastercard , cirrus dan maestro yang dapat di akses secara internasional . Strategi usaha panin bank adalah focus pada bisnis perbankan retail. Panin bank berhasi mempromosikan diri sebagai salah satu bank utama yang unggul dalam produk jasa konsumen dan komersial
MISI DAN VISI
MISI
To transform panin bank into the one of indonesia’s leading consumer and business banks

VISI
Visi panin bank adalah menjadi “bank nasional” dalam arsitektur perbankan Indonesia di masa databg, melalui layanan produk yang inovatif , jaringan distribusi nasional dan pengetahuan pasar yang mendalam. Panin bank siap untuk terus memperluas pasar dan berperan serta dalam meningkatkan fungsi intermediasi keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.







PRESTASI PANIN BANK
1971
Established as a merger of three banks, bank kemakmuran (1956), bank industry dan dagang Indonesia (1956) and bank industry djaya Indonesia (1969)

1982
Bank pertama yang Go public dan listing di bursa efek Jakarta

1997
Rangking 10 besar diantara 243 bank komersial di Indonesia

1998
krisis multidimensi melanda Indonesia: politik, ekonomi dan sosial. Panin Bank adalah salah satu dari hanya beberapa bank yang disertifikasi oleh perusahaan akuntansi internasional sebagai "A" Bank kategori dan dibebaskan dari yang direkapitalisasi oleh pemerintah

1998-2000
Panin Bank dipilih sebagai "bank domestik terbaik" oleh majalah keuangan global selama tiga tahun berturut-turut

1999
Perjanjian bantuan teknis ditandatangani dengan mitra strategis ANZ perbankan kelompok, Australia yang mengakuisisi kepemilikan saham 29%. Panin Bank reposisi strategi bisnis dari tradisional perbankan korporasi, melakukan ritel dan segmen konsumen. Sebuah program perubahan budaya perusahaan dan inisiatif bisnis baru

1.2  Rumusan dan batasan masalah
1.2.1        Rumusan masalah
1.      Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus bank panin?
2.      Etika profesi apa yang dilanggar oleh bank panin?

1.2.2        Batasan masalah
     Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus bank panin pada tahun 2013.

1.3  Tujuan penelitian
1.      Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada bank panin
2.      Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh bank panin





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Etika
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·          Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.      Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.       Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7.      Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8.      Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.







Opini Kasus Pelanggaran Hukum yang Diawali dengan Pelanggaran Etika di Tahun 2013

Perkembangan perbankan di Indonesia dari tahun ke tahun telah semakin pesat. Hal ini juga ditunjukkan dengan perkembangan berbagai jenis usaha perbankan seiriing dengan perkembangan teknologi informasi. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan ini memberikan dampak efisiensi dan efektifitas yang luar biasa. Sebagai contohnya munculnya produk-produk electronic banking seperti anjungan tunai mandiri, kartu kredit, kartu debit, internet banking, sms/mobile banking, phone banking, dan lain-lain, telah mendorong layanan perbankan menjadi relatif tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Hal ini pada gilirannya telah meningkatkan volume dan nilai nominasi transaksi keuangan.Dalam tataran lokal, perbankan Indonesia mengalami ujian dengan munculnya berbagai kasus tindak pidana kejahatan di bidang perbankan belakangan ini. Bank sebagai lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko terkait penyelenggaraan kegiatan usahanya.Bank sebagai pusat perputaran keuangan, yang berasal dari dunia usaha maupun kegiatan publik, perbankan sangat rentan terhadap upaya penyalahgunaan kewenangan yang ada padanya. Koruptor menggunakan perbankan sebagai salah satu saluran pemanfaatan uang hasil korupsi. Kewaspadaan perbankan atas tindak pidana pencucian ataupun pencurian uang.Untuk mempermudah urusan, transaksi yang terkait tindak pidana korupsi masih banyak dilakukan melalui sistem perbankan. Modus operandi tindak pidana perbankan memang beragam. Bila bidang perizinan bank (scret of banker’s), bidang jasa, tindak pidana dengan sarana komputer, penyalahgunan dana nasabah (misappropriation of public funds), dan penggelapan dana nasabah (embezzlement of public funds) (hal. 12-15). Sedang modus operandi tindak pidana  di bidang jasa, diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori: tindak pidana yang berkaitan dengan perkreditan dan tindak pidana yang berkaitan dengan warkat bank.Implikasi negatif Kejahatan perbankan dapat menyebabkan bank mengalami kegagalan atau yang dinamakan bank gagal. Secara cepat tanggap Otoritas Jasa Keuangan akhir-akhir ini sedang melakukan perhatian khusus untuk menetapkan bank yang masuk kategori systematically importan bank (SIB) atau Bank yang berdampak sistemik pada industri perbankan. Menurut pejabat OJK menyebutkan hasil sementara ini untuk di Indonesia belum ada bank masuk kriteria SIB global. Penetapan nantinya adalah untuk SIB domestik.Jika melihat industri perbankan terakhir kemungkinan besar bank seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, CIMB Niaga, Danamon, Panin, Permata, BII, dan BTN masuk dalam radar OJK. Sejumlah bank tersebut diketahui memiliki aset cukup besar dibandingkan bank umum lainnya.hal ini berdasarkan empat kriteria pengawasan SIB domestik yakni ukuran bank, interkoneksi, kompleksitas dan subtitutability.Apa perhatian pengawasan terhadap perbankan yang paling penting? Ya, jelas saja harus memahami dengan baik tindak pidana bank. Ada pepatah mengatakan apablia kita ingin membongkar sebuah kasus atau mencegahnya berarti kita harus tahu lebih dulu bentuk kejahatan tersebut. Supaya dalam bertindak kita lebih cepat, tepat, tangkap pelaku kejahatannya, dan tidak salah sasaran (jelas).

Mari kita mengingat kembali kebelakang, sejak 30 tahun silam (1983-2013) data statistik kriminal tindak pidana perbankan Mabes Polri menunjukkan crime total sebanyak 2500 lebih kasus. Itu pun tidak pasti. Lihat saja tingkat kejahatan maupun fraud (pembobolan) di Industri perbankan RI hingga Mei 2012 tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian hingga milyar dolar. Namun angka tersebut rendah dibandingkan dengan industri perbankan di negara lain.Berita ini dikutip dari sorotnews.com yang memuat suatu kabar bahwa Deputi Gubernur Indonesia (BI), Ronald Waas, mengungkapkan, posisi Indonesia kedua terendah dibandingkan dengan negara Asia Pasifik sedangkan data Visa peringkat fraud Indonesia berada pada posisi ketiga terendah di Asia Tenggara, jauh dibawah Singapura dan Malaysia. Apakah ini merupakan kabar baik atau buruk? Yang jelas semua instansi terkait tidak boleh lengah dalam melakukan pengawasan terhadap tindak kejahatan di bidang industri perbankan, ini dilakukan demi mencegah terjadinya bank gagal.Berlainan dengan hasil Survey Indonesia Banking Survey Report 2012 yang diselenggarakan oleh PricewaterhouseCoopers Indonesia (PWC) yang mengungkapkan angka kejahatan perbankan bakal menurun tahun ini. Kalangan perbankan Indonesia memprediksi 39%. Jumlah kalangan perbankan yang meyakini hal tersebut meningkat daripada tahun lalu yaitu 27%, dan 22% pada tahun 2010.

Menurut kalangan perbankan, pembobolan pada bank mereka kemungkinan besar terjadi akibat kolusi antara karyawan dan nasabah (29%), serta pemalsuan identitas, seperti menggunakan dokumen palsu (19%). Hal itu bertolak belakang dengan kejahatan yang terjadi di Eropa dan Amerika Serikat, yang lebih baik menitikberatkan kepada kecanggihan teknologi dalam upaya pembobolan bank.Menurut Ashley Wood, technical advisor PWC, hal itu tidak mengherankan karena perbankan Indonesia belum sepenuhnya bergantung kepada internet banking. Semakin sedikit penggunaan internet banking, semakin rendah pula risiko pembobolan bank dengan teknologi canggih. Berbeda dengan negara maju, yang sudah maju internet banking-nya, maka kejahatan perbankan dengan teknologi justru lebih marak ketimbang kolusi antar-manusa.Selain dua penyebab utama terjadinya kejahatan perbankan di Indonesia, kalangan perbankan juga menyoroti kejahatan lewat transfer dana, penyalahgunaan e-banking, seperti kartu kredit, kartu debet dan sebagainya, internet banking dan penipuan ATM, serta suap dan korupsi.Hal tersebut membuat angka penerapan fraud risk management atau manajemen pengendalian risiko kejahatan perbankan di bank-bank Indonesia meningkat cukup signifikan, dari hanya 57 persen bank yang menerapkan pada 2010, menjadi 69 persen pada 2011, dan tahun ini mencapai 78 persen. Wah, rupanya perbankan Indonesia memang sedang berupaya menekan terus tingkat kejahatan.Gambar hasil survey fraud risk 2013.Temuan Konkrit tindak pidana pembobolan bank yang masih segar dalam ingatan kita adalah kasus pembobolan Rp. 30 milyar. Di Bank Panin.

Berikut berita lengkapnya saya kutip dari laman akuntansionline.com:Ketua Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi FSP NIBA,Lilik Martono mengadukan nasib Yus Rusyana kepada Komisi XI DPR, dengan harapan bisa mengembalikan haknya sebagai auditor internal PT Bank Panin Tbk. “Kami meminta mengembalikan hak saudara Yus Rusyana sebagai auditor yang di PHK dari PT Bank Panin Tbk,”ujar Lili usai diterima Komisi XI yang dipimpin Zulkieflimansyah di Gedung DPR, Kamis (31/01/2013).Dalam rapat dengar pendapat Komisi XI dengan pihak yang terkait dalam kasus PHK Yus Rusyana, hadir Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas, Direktur Kepatuhan PT Bank Panin, Antonius Ketut dan Ketua FSP NIBA, Lilik Martono.Yus Rusyana, kata Lilik, diperlakukan tidak adil manajemen PT Bank Panin dengan di PHK setelah yang bersangkutan melakukan audit invetstigasi ke Kantor Cabang Utama Banjarmasin, Nopember 2009. Dari hasil audit investigasi itu, ditemukan indikasi fraud dalam proses pemberian kredit sebesar Rp 30 miliar.Pada awalnya, Direksi PT Bank Panin atas temuan tsb memberikan kuasa kepada staf direksi, Lilik Martono untuk melaporkan rekayasa kredit yang terjadi di KCU Banjarmasin ke Polda Kalimantan Selatan. Namun, pada 25 Oktober 2010 Direksi PT Bank Panin Tbk memerintahkan kuasa direksi dan tim audit agar kembali ke Jakarta untuk menyerahkan laporan audit dan proses pemeriksaan dihentikan.Yus Rusyana yang seharusnya mendapat penghargaan karena berhasil menemukan indikasi terjadinya fraud, justru setiba di Jakarta mendapat surat peringatan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pemeriksan Bank Panin. Malahan pada 28 April 2011 diminta mengundurkan diri dari perusahaan dan sehari berikutnya di PHK. Padahal temuan Yus Rusyana tsb dikuatkan hasil investigasi BI pada Desember 2010 terhadap PT Bank Panin KCU Banjarmasin, yang dari sample audit terbukti adanya fraud.Sementara Direktur Kepatuhan PT. Bank Panin, Antonius Ketut menyatakan, pemecatan Yus bukan karena temuannya, melainkan yang bersangkutan tidak masuk kerja 5 hari secara berturut-turut tanpa keterangan yang jelas.Kasus Yus sebenarnya sempat bergulir ke Pengadilan Hubungan Industri, namun permohonan itu tidak dikabulkan dan banding. Kasus tsb juga diadukan ke Komisi III DPR, namun karena merupakan kasus kejahatan perbankan dianjurkan&nbsp ke Komisi XI DPR.(Zis).Dalam kasus PT Bank Panin Tbk, Sjam masih penasaran kebenaran fakta yang sebenarnya di lapangan, sehingga perlu pendalaman dalam panitia kerja kejahatan perbankan. Ia berharap semua pihak tidak mengambil kesimpulan yang tergesa- gesa, karena fakta yang dibeberkan di depan Komisi XI belum menggambarkan telah  terjadi fraud. Pihak Bank Panin memberikan tanggapan bantahan terhadap pemberitaan fraud. Kutipan lengkap ini saya dapat dari laman keuangan.kontan.co.id sebagai berikut:JAKARTA. Bank Panin mengklaim bahwa tuduhan fraud penyelewengan kredit senilai Rp 30 miliar pada Kantor Cabang Umum (KCU) Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak benar.“Masalah tuduhan tersebut tidak benar dan sudah dibantah,” jelas Wakil Direktur Bank Panin Roosniati Salihin dalam pesan singkatnya kepada KONTAN, Senin (4/2).Corporate Secretary Bank Panin Jasman Ginting menambahkan bahwa sebenarnya kasus fraud tersebut sudah diselesaikan belum lama ini. “Kira-kira 2012 lalu,” katanya.Ia juga menyebut bahwa kesalahan kredit yang menyalahi prosedur sebenarnya tidak sampai Rp 30 miliar. “Cuma hampir Rp 7 miliar. Namun itu sudah diselesaikan,” ucap Jasman kepada KONTAN, Senin, (4/1).Ia mengatakan bahwa ada jaminan yang bisa dijual dari kredit macet tersebut, sehingga kerugian yang dialami tidak sampai Rp 300 juta.”Kemudian kasus ini berkembang sangat cepat sehingga DPR tidak berhenti saja untuk membongkar kejahatan perbankan secara keseluruhan. Berita terkait yang saya dapat dari laman hukumonline.com isi lengkapnya sebagai berikut:Komisi XI DPR mengusulkan untuk membentuk panitia kerja (Panja) Tindak Pidana Kejahatan Perbankan. Hal ini dilator belakangi maraknya kasus fraud yang terjadi di sektor perbankan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI Melchias Marcus Mengkeng dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) di Komplek Senayan Jakarta, Kamis (31/1).“Saya mengusulkan membuka panja tindak pidana kejahatan perbankan, salah satu aktornya adalah Bank Panin. Supaya kasus-kasus kejahatan perbankan bisa tuntas dan tidak hanya didiamkan,” kata Mekeng di Gedung DPR Jakarta, Kamis (31/1).Mekeng melanjutkan, alasan lain Komisi XI ingin membentuk Panja adalah adanya laporan dari mantan karyawan Bank Panin, Lilik Martono, bahwa telah terjadi kejahatan perbankan di bank tersebut.Selain itu, lanjut Mekeng, masukan dan fakta mengenai banyaknya fraud bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke RUU Perbankan terutama mengenai aturan kejahatan perbankan. Hasil pembahasan Panja juga bisa diserahkan kepada BI sebagai bahan masukan untuk membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai kejahatan perbankan.“Ini untuk memperketat semua modus-modus kejahatan perbankan yang dilakukan bankir-bankir. Mungkin saja BI juga tidak tahu modus-modus kejahatan yang selama ini dilakukan bankir,” ujarnya. Mekeng berharap praktik-praktik tindak pidana di perbankan bisa diketahui publik, mengingat Indonesia tengah intensif membangun industri perbankan yang sehat. Untuk diketahui, mantan karyawan Bank Panin Lilik Martono mengaku menemukan penyelewengan dari hasil audit keuangan Bank Panin di Banjarmasin. Dalam kronologis disebutkan, Deputi Direktur Direktorat Pengawas Bank 3 Riyanti A.Y. Sali mengirim surat No.13/17/DPB3/TPB 3-2/Rahasia kepada direksi Bank Panin agar melaporkan permasalahan penyimpangan pemberian kredit debitor Jaya Setia Dau.

Sebelumnya, tim audit sudah melaporkan adanya tindak pidana perbankan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Penyidikan pun dilakukan, namun kemudian dihentikan karena tersangka rekayasa kredit, yakni Pemimpin Cabang Banjarmasin Herman Kusuma, mendadak meninggal dunia.Namun, lanjutnya, diharapkan bank sentral mau merealisasikan upaya penjaminan yang dilontarkan kala pihaknya melaporkan penemuan tim audit ke BI, yang dilakukan dengan tidak mengindahkan larangan dari direksi Bank Panin.Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan BI tidak memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum dan sengketa internal. Namun, kedua persoalan tersebut masuk sebagai temuan BI sebagai lembaga pengawas bank.Lebih lanjut Ronald mengatakan, kasus di Bank Panin yang terindikasi tindak pidana sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia mengatakan, BI juga mempunyai kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Sehingga jika terdapat indikasi terjadi tindak pidana perbankan, maka dipastikan akan ditindaklanjuti melalui forum tersebut.Selain itu, sambung Ronald, BI sudah meminta manajemen Bank Panin, dalam hal ini direksi, untuk menyelesaikan secara internal. “Mereka (direksi) sudah tindaklanjuti. Bahwa ini tidak sesuai dengan salah satu pihak ini keputusan internal mereka. Ada upaya (tim auditor) ke MA juga, tapi kasasinya ditolak,” pungkasnya.Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar.Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank.Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan asas resiprokal, kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat. Akankah tersangka lain akan tertangkap?Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik.Menurut saya Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan denganbaik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.


































BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan kasus diatas, menurut saya ada lima permasalahan yang terjadi dalam tindak kejahatan yang terjadi pada kantor Bank Panin Cabang Banjarmasin berupa penemuan rekayasa kredit senilai Rp. 30 miliar. Masalah temuan rekayasa kredit di perusahaan. Masalah sengketa internal antara pemberi kerja dan pegawaiannya. Penyimpangan standar operasional prosedur (SOP). Penyalahgunaan kewenangan pimpinan cabang terhadap SOP internal bank. Pada tahun 2010 telah terjadi penjualan jaminan atau agunan kredit atas nama debitur PT Masrur Borneo. Jaminan itu dijual dengan surat kuasa palsu, dan notaris tidak dapat menunjukkan minuta akte kuasa menjual. Namun sangat disayangkan di tengah upaya pemerintah menyeruakan kejahatan perbankan berkerah putih ini terjadi Pelaku (Herman Kusuma) memang telah meninggal dunia, tetapi karyawan-karyawan dan pejabat bank Panin lainnya yang terindikasi terkait kasus rekayasa pemberian kredit masih menjabat.

Pembentukan panja mengemuka sejak DPR menerima aduan dari Serikat    Pekerja Niaga Bank Jasa dan Asuransi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kasus Bank Panin, bisa menjadi pintu masuk untuk melihat maraknya penyimpangan perbankan saat ini. Bank perlu pembenahan sistem, kontrol, operator, dan pengawas secara periodik. Menurut kami Kompetensi Internal Audit Perbankan hukumnya sangat wajib dan temuan dari seorang auditor internal sangat membantu untuk mengevaluasi kinerja operasi suatu bank serta posisi seorang auditor yang             juga harus terlindungi dari segala tuntutan hukum. Semoga kasus yang terjadi pada Bank Panin dapat terselesaikan dengan baik dan kejahatan kerah putih pada bank lain secara keseluruhan tidak terjadi lagi.

1.      Prinsip Pertama - Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus PHK bank panin ini, harusnya perusahaan memberikan penghargaan atas kinerja auditor internal yang telah menemukan kecurangan didalam internal perusahaan bukan malah menghentikan auditor secara sepihak. Perusahaan seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua karyawan maupun auditornya tersebut.

2.      Prinsip Kedua - Kepentingan public
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus PHK seorang auditor internal ini perusahaan tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas. Disini seharusnya perusahaan menghargai temuan yang ditemukan oleh auditor internal bukan memecat dia secara sepihak. Dengan memecat dia secara sepihak maka perusahaan tidak menghargai kepercayaan masyarakat.


3.      Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini perusahaan tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi.dalam hal kejujuran, perusahaan telah membohongi public, dalam hal perilaku perusahaan tersebut melukai hati public sebagai nasabah yang menyimpan dananya di bank panin.
4.      Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini perusahaan lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat dan auditornya.
5.      Prinsip Kelima – Kompetensi dan kehati-hatian professional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Dalam kasus ini perusahaan harusnya mempertahankan auditor internal tersebut karena dia dapat menemukan temuan kecurangan yang terjadi diperusahaan.
6.      Prinsip Keenam – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam kasus ini perusahaan seharusnya berperilaku yang baik agar reputasinya tidak turun bukan malah menurunkan kepercayaan masyarakat. Dengan memPHK auditor internal itu justru akan membuat reputasi perusahaan menjadi jelek.
                                                     

Senin, 06 Oktober 2014


PELANGGARAN KODE ETIK SEHARI-HARI


NAMA  :   WIDYA AYU NURHAYATI

NPM      :   27211386

KELAS    :   4EB24

                Setelah seminggu saya melakukan pengamatan, saya menemukan beberapa pelanggaran etika dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggarannyapun tidak hanya dilakukan oleh anak-anak, remaja bahkan orang tua. Seharusnya perbuatan tersebut tidak patut ditiru. Pengamatan yang saya lakukan mendapatkan hasil sebagai berikut :

Rabu (01-10-2014)

Pukul 08.00   Dipagi hari ketika saya akan pergi ke kampus untuk menjalani tugas sebagai asisten laboratorium akuntansi menengah dikampus gunadarma, saya berangkat dengan menggunakan angkutan umum (angkot). Ditengah perjalanan ada seorang penumpang yaitu bapak-bapak yang cukup berumur dia turun di tambun namun supir angkot menurunkannya bukan ditempat tujuan tersebut, melainkan melewati tempat tujuan tersebut dan marah-marah dikarenakan penumpangnya tidak turun sekalian dengan penumpang lain yang turun sebelum tambun itu. Seharusnya angkutan umum memberikan kenyamanan untuk masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Dan menurunkan penumpang sesuai tujuannya.

Pukul 16.00    Suatu hari saya melewati suatu daerah di bekasi tepatnya diproyek. Disini saya sedang  berada diangkot arah pulang menuju rumah. Ditengah jalan ada suatu kecelakaan yang mengakibatkan motor sepasang suami istri yang sudah berumur jatuh ditengah jalan akibat ditabrak oleh seorang pengendara motor yang mengendarai motornya dengan ugal-ugalan. Disini bukan hanya sepasang suami istri yang menjadi korban namun jalananpun menjadi macet akibat kecelakaan tersebut.

Kamis (02-10-2014)

Pukul 06.40      Pagi ini seperti biasa saya melakukan aktifitas yaitu menjadi asisten laboratorium akuntansi menengah dikampus gunadarma. Ketika saya diangkot ditengah jalan tepatnya dipasar tambun ada seorang kakek-kakek yang memberhentikan angkot yang saya tumpangi, si kakek menaiki angkot dengan pelan karena dia sudah lansia dan salah satu tangannyapun tidak berfungsi itu yang mengakibatkan si kakek naik dengan pelan, tetapi supir angkot malah terus berjalan ketika mengetahui bahwa si kakek tidak sempurna fisiknya dan itu membuat si kakek akan jatuh akibat dia mau naik tetapi angkot berjalan.

Pukul 06.45      Dihari yang sama saya melihat seorang bapak-bapak yang hendak mengantar anak-anaknya untuk berangkat ke sekolah dengan mengendarai motor. Namun disini yang membuat saya prihati seorang bapak ini mengendarai motor bertiga dengan kedua anaknya dan tidak menggunakan helm. Hal ini berbahaya dan tidak pantas untuk ditiru.

Pukul 07.17     Sesampainya dikampus UNISMA tepatnya dilampu merah, ketika saya menunggu lampu merah ada beberapa motor yang menyerobot lampu merah padahal ini sangat membahayakan diri dia sendiri maupun orang lain.

Pukul 20.30      Ketika saya akan pulang menuju rumah. Tepatnya dilampu merah bulak kapal. Ketika saya akan naik elf, saya masih berdiri di elf belum duduk tetapi elf tersebut tiba-tiba jalan padahal masih lampu merah. Hal ini bukan hanya melanggar lampu merah namun membuat saya hampir jatuh keluar elf dan itu membahayakan diri saya sebagai penumpang.

Jum’at (03-10-2014)

Pukul 08.30     Hari ini saya melakukan aktifitas seperti biasanya. Sesampainya di terminal bekasi angkot yang saya tumpangi hampir bertabrakan dengan seorang pengendara bermotor yang mengendarai kendaraannya dengan arah yang berlawanan.

Pukul 09.00     Sesampainya di BCP saya melihat seorang anak muda yang mengendarai motor gede tiba-tiba diberhentikan oleh polisi karena  motornya tidak terdapat  plat nomornya.

Pukul 20.30     Selesai mengajar di laboratorium akuntansi menengah saya dengan teman-teman sesama aslab jalan-jalan kesebuah mall dibekasi. Disini saya berdua dengan teman saya dengan mengendarai motor, namun saya tidak menggunakan helm padahal hal ini telah melanggar etika karena hal ini bisa saja membuat saya celaka.

Sabtu (04-10-2014)

Pukul 08.00    Ketika saya akan berangkat ke kampus J3 yang berada dikemang, seperti biasa saya menggunakan angkutan umum. Disini supir angkot yang saya tumpangi merokok sambil mengendarai angkotnya. Padahal bukan hanya mengganggu konsentrasi berkendara melainkan mengganggu penumpang yang ia bawa.

Pukul 19.30     Disebuah bioskop yang ada di mall bekasi,ketika saya sedang menonton film Annabelle ada seseorang yang tidak mensilent telepon genggamnya. Sehingga membuat penonton lain merasa terganggu. Disini jelas-jelas ada larangan untuk mensilent telepon.

Pukul 20.00      Saya melihat seorang pengendara bermotor yang menelpon saat mengendarai motor. Hal ini sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi dia saat mengendarai motor dan bisa juga membahayakan orang lain.

Minggu (05-10-2014)

Pukul  10.00    Ketika saya menuju pulang kerumah saya melihat seorang anak muda dengan mengendarai motor bertiga tanpa helm. Dan salah satu anak memainkan handphone. Padahal disini sangat berbahaya karena bisa saja mencelakakan diri dia sendiri maupun orang lain.

Pukul 16.30     Masih banyak pejalan kaki yang menyebrang jalan tidak seharusnya. Seharusnya menyebrang di zebra cross tetapi mereka menyebrang dengan seenaknya sehingga membuat kemacetan dan membahayakan diri dia sendiri dan pengendara lain.

Pukul 17.30     Ketika saya sedang asik duduk didepan rumah tiba-tiba ada seorang ibu yang memarahi anaknya,dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan. Masalahnya sepele karena si anak tidak mau disuruh mandi. Namun sekalipun anak itu salah seorang ibu tidak pantas untuk mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas didengar oleh semua orang. Hal ini melanggar kode etik berbicara.

Senin (06-10-2014)

Pukul 12.30    Dikampus J4 kemang ketika pelajaran dimulai ada beberapa mahasiswa bahkan hampir semua mahasiswa ribut sendiri dikelas sehingga tidak mendengarkan ketika dosen sedang menjelaskan materi dikelas.

Pukul 14.00     Saya juga sering melihat banyak mahasiswa yang merokok di area kampus. Tidak hanya laki-laki yang meroko bahkan ada perempuan yang merokok di area kampus. Padahal sudah jelas ada peraturan tidak untuk merokok di area kampus. Kecuali ditempat yang sudah disediakan untuk merokok.

Sabtu, 28 Juni 2014

READING TOEFL

NAMA :           WIDYA AYU NURHAYATI
NPM    :           27211386
KELAS  :           3EB24

STRATEGY READING TOEFL
1.      Before going to the 1st question, just check out the beginning of every paragraph. This will make an overall idea about the organization. Don't use more than 30sec for this.
2.      Answer the reference questions first (Vocabulary/Word reference, Pronoun reference, Highlighted sentence, Sentence Insertion etc.) - To answer these questions, most of the time, you will not have to read any other sentence than the indicated one. Therefore, these are time savers. A little information about the sentence insertion question is that, read the given sentence very carefully. If it starts with a pronoun, then identify to what it may refer to. Go to the passage and check the sentences preceding the insertion boxes. Think whether the pronoun of the given sentence can refer to the subject (or idea) presented in this sentence. Even if the given sentence does not start with a pronoun, usually you will be able to identify where to insert the sentence by reading only 9 sentences (Given sentence + the sentence before each box + the sentence after each box). However, generally, you'll need much lesser reading than this.
3.      Now go for the inference type questions (and any other types of questions not indicated in this post). Try to stick into the paragraph if it is mentioned. If not, the knowledge on overall organization of the essay (got in step 1) will help here. If that also fails, check out where the previous and next question came from. It is most likely that the answer of this question falls in between the answers of the previous and next question. I named this method as "TOEFL Sandwich". Read the middle part of the sandwich carefully and answer the question.
4.      Now go for the "Except" type questions. These questions generally take more time because it needs searching for 4 different information. Going through step 3 will already reduce a lot of works, i.e. you have read a lot of things already. Now, first, read each answer choice and then find related information from the passage and decide whether you need to consider this choice or need to refute it. Using this approach, I've found these questions answerable in very short time.
5.      Now, go for the summary/Classify type questions. If you forget about the organization of the passage by this time and if there is about 3~4 mins left (not less than it),repeat step 1. When answering the summary questions, do not take an answer only because you have read that in the passage. Take only those answers which represent a broader idea than others. 

EXAMPLE :
A.
The discoveries of the white dwarf, the neutron star, and the black hole, coming well after the discovery of the red giant are among eh most exciting developments in decades because they may be well present physicists with their greatest challenge since thefailure of classical mechanics. In the life cycle of the star, after all of the hydrogen and helium fuel has been burned, the delicate balance between the outer nuclear radiation.pressure and the stable gravitational force becomes disturbed and slow contraction begins. As compression increases, a very dense plasma forms. If the initial star had mass of less than 1.4 solar masses (1.4 times the mass of our sun), the process ceases at the density of 1,000 tons per cubic inch, and the star becomes the white dwarf. However, if the star was originally more massive, the white dwarf plasma can’t resist the gravitations pressures, and in rapid collapse, all nuclei of lthe star are converted to a gas of free neutrons. Gravitational attraction compresses this neutron gas rapidly until a density of 10 tons per cubic inch is reached; at this point the strong nuclear force resists further contraction. If the mass of the star was between 1.4 and a few solar masses, the process stops here, and we have a neutron star. But if the original star was more massive than a few solar masses, even the strong nuclear forces cannot resist the gravitational orunch. The neutrons are forced into one another to form heavier hadrons and these in turn coalesce to form heavier entities, of which we as yet know nothing. At this point, a complete collapse of the stellar mass occurs; existing theories predict a collapse to infinite density and infinitely small dimensions Well before this, however, the surface gravitational force would become so strong that no signal could ever leave the star - any photon emitted would fall back under gravitational attraction – and the star would become black hole in space. This gravitational collapse poses a fundamental challenge to physics. When the most widely accepted theories predict such improbable things as infinite density and infinitely small dimensions, it simply means that we are missing some vital insight. This last happened in physics in the 1930’s, when we faced the fundamental paradox concerning atomic structure. At that time, it was recognized that electrons moved in table orbits about nuclei in atoms. However, it was also recognized that if charge is accelerated, as it must be to remain in orbit, it radiates energy; so, theoretically, the electron would be expected eventually to spiral into the nucleus and destroy the atom. Studies centered around this paradox led to the development of quantum mechanics. It may well be that an equivalent t advance awaits us in investigating the theoretical problems presented by the phenomenon of gravitational collapse.
1.      The primary purpose of the passage is to
a.      offer new explanations for the collapse of stars.
b.      explain the origins of black holes, neutron stars, and white dwarfs.
c.       compare the structure of atoms with the structure of the solar system.
d.      explain how the collapse of stars challenges accepted theories of physics.
e.      describe the imbalance between radiation pressure and gravitational force.
Correct Answer : D

2.      According to the passage, in the final stages of its devedlopment our own sun is likely to take the form of a
a.      white dwarf
b.      neutron star
c.       red giant
d.      gas of free neutrons
e.      black hole
Correct Answer : A

3.      According to the passage, an imbalance arises between nuclear radiation pressure and gravitational force in stars because
a.      the density of a star increases as it ages
b.      radiation pressure increases as a star increases in mass
c.       radiation pressure decreases when a star’s fuel has been consumed
d.      the collapse of a star increases its gravitational force.
e.      a dense plasma decreases the star’s gravitational force.
Correct Answer : C

4.      The author asserts that the discoveries of the white dwarf, the neutron star, and the black hole are significant because these discoveries.
a.      demonstrate the probability of infinite density and infinitely small dimensions
b.      pose the most comprehensive and fundamental problem faced by physicists in decades
c.       clarify the paradox suggested by the collapse of electrons into atomic nuclei.
d.      establish the relationship between the mass and gravitational pressure.
e.      assist in establishing the age of the universe by tracing the life histories of stars.
Correct Answer : B

5.      The passage contains information that answers which of the following questions?
a.      I only
b.      III only
c.       I and II only
d.      II and III only
e.      I, II and III
Correct Answer : E

6.      The author introduces the discussion of the paradox concerning atomic structures in order to
a.      Show why it was necessary to develop quantum mechanics
b.      Compare the structure of an atom with the structure of star
c.       Demonstrate by analogy that a vital insight in astrophysics is missing
d.      Illustrate the contention that improbable things do happen in astrophysics
e.      Argue that atoms can collapse if their electrons do not remain in orbit.
Correct Answer : C
B.
Lichens, of which more than twenty thousand species have been named, are complex associations between certain algae. The lichen it self is not an organism: rather it is the morphological and bio chemical product of the association. Neither a fungus nor an alga alone can produce lichen.
The intimate relationship between these two living components of lichen was once erroneously
though to represent mutualism.
In mutual relationships, both participants benefit. With lichens, however, it appears the fungus actually parasitizes the algae.

This is one of the conclusions drawn from experiments in which the two components of lichens were separated and grown apart.
In nature, lichen fungi may encounter and grow around saveral kinds of algae. Some types of
algae the fungi may kill; other types it may reject.
Lichen algae are autotrophic, meaning they make their own food through photosynthesis. Lichen fungi are heterotrophic, meaning they depend upon the algae within the lichen to supply their food. Up to ninety percent of than food  made by the green alga cell is transferred to the fungus. What, if anything, the fungus contributes to the association is not well understood.
Lichens are hardly. The grow in many habitats and are often pioneers in hostile environments where few other organisms can flourish.
They have been known to grow endolithically, having been discovered thriving inside of rocks in Antartica. Lichen help reduce erosion by stabilizing soil. Saveral kinds of insects glue lichens to their exoskeletons for camouflage.
Many species of birds use lichens as building materials for nests. Human have used lichens for
dyes and antibiotics.
1.       Which of the following best describes lichen association?
a.      Simple plants made of two different autotrophic organims.
b.      A mutual association between a fungus and an alga
c.       A parasitic association between two fungi, one autotrophic, the second autotrophic
d.      A union between a parasitic fungus and an autotrophic alga
Correct Answer :  B

2.      The word "hardly" in line 26 is clossest in meaning to
a.      Tender
b.      Durable
c.       Armed
d.      Beneficial
Correct Answer : B

3.      In Biology, mutualism occurs when two different organism live close together and
a.      One organism parasitizes the other
b.      Both organism benefit from the association
c.       Both organism are harmed by the association
d.      One organism benefits while the other does not or is harmed by the association
Correct Answer : B

4.      In line 7, the word "intimate" is nearest in meaning to
a.      Living
b.      Extraordinary
c.       Biological
d.      Close
Correct Answer : D

5.      Lichen serves as camouflage for which of the following?
a.      Insects
b.      Birds
c.       Reptiles
d.      Mammals
Correct Answer : A

Sumber :