NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 6 & 7
HUKUM
DAGANG
1.
HUBUNGAN
HUKUM PERDATA DENGAN HUKUM DAGANG
Hukum
perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari hukum
perdata :
a. Hukum
perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
b. Hukum
perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c. Hukum
perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Prof.
Subekti S.H. berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang
dianggap tidak ada tempatnya, oleh karena sebenarnya “Hukum Dagang” tidaklah
lain daripada “Hukum Perdata” , dan perkataan “dagang” bukanlah suatu
pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi. Dengan demikian sudah
diakui bahwa kedudukan KUHD terhadap KUHS adalah sebagai Hukum khusus terhadao
Hukum umum.
Menurut
Prof. Sudirman Kartohadiprojo KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis, maka sebagai Lex
Specialis, kalau andaikata dalam KUHD terdapat ketentuan mengenai hal yang
dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam KUHD itulah yang berlaku.
Adapun
pendapat beberapa sarjana hukum lainnya tentang hubungan kedua hukum ini antara
lain adalah sebagai berikut :
a. Van Kan
beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata dalam
arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal khusus
hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van
Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum
Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam kitab III KUHS.
c. Sukardono
menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “Memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata umum. . . . .sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d. Tirtamijaya
menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam
hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan
system hukum yang bersangkutan dinegara swiww. Seperti juga ditanah air kita,
juga di Negara swiss berlaku 2 buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur
bersama hukum perdata, yakni :
a. SCHWEIZERICHES
ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1
januari 1912.
b. SCHWEIZERICHES
OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 maret 1911, yang mulai berlaku juga pada
tanggal 1 januari 1912.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Kitab
Undang-undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Dinegeri Belanda sendiri Wetbook Van Koophandel telah mengalami perubahan,
namun di Indonesia KUHD tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai
suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi KUHD. Strategi perubahan pengaturan pengaturan terhadap masalah
perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial dan membuat peraturan baru
terhadap substansi yang tidak diatur dalam KUHD.
3. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha
yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2,
yaitu :
a. Pembantu-pembantu
pengusaha didalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus
filial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, notaries,
makelar.
4. PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Kewajiban-kewajiban
tersebut antara lain seperti dibawah ini, yaitu :
-
Memberikan izin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajibannya menurut agamanya.
-
Dilarang mempekerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
-
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki-laki dan perempuan.
-
Bagi perusahaan yang mempekerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
-
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi.
-
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus
atau lebih.
-
Wajib mengikut sertakan dalam program
jamsostek.
5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Dibawah ini
adalah bentuk-bentu badan usaha, antara lain seperti dibawah ini :
a.
Perusahaan
Perorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang
sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak secara penuh dan
jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut
secara sendiri.
b.
Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan
perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung
dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak
ketiga.
c.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak yang lain.
6. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Adalah suatu
badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT
adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan
dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para
pemegang saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung
jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.
7. KOPERASI
Menurut UU
No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
8. YAYASAN
Adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat social, keagamaan dan
kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang.
9. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
SUMBER :
f. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar