NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 9
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR HUKUM
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali
diatur dalam KUHD pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu
dalam registrasi yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perushanaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 -56 KUHD beserta perubahannya dengan UU No. 4 Tahun
1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999ntentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi,
Perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peninngkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembang dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
·
Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengaraha, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal
1 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
·
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
·
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
·
Menteri adalah
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3.
TUJUAN DAN
SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha (pasal 2).
Tujuan
Daftar Perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi (pasal 3).
4.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertemppat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan(pasal 5).
5.
CARA DAN
TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan , yaitu :
·
Ditempat kedudukan kantor perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibu kota
propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.
Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang(pasal 10).
6.
HAL-HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh
apa saja yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
-
Nama perseroan
-
Merk perusahaan
-
Tanggal pendirian perusahaan
-
Jangka waktu berdirinya perusahaan
-
Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
-
Izin-izin usaha yang dimiliki
-
Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perusabahn selanjutnya
-
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan
b.
Mengenai
pengurus dan komisaris
-
Nama lengkap dengan alias-aliasnya
-
Setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
-
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat tempat tinggal yang tepat
-
Alamat dan tempat tinggal yang tepat, apabila
tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
diluar wilayah Negara RI
-
Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
-
Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
-
Tanda tangan
-
Tanggal mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan
usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
-
Modal dasar
-
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
-
Besarnya modal yang ditempatkan
-
Besarnya modal yang disetor
-
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
-
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai
setiap pemegang saham
-
Nama lengkap dan alias-aliasnya
-
Setiap namanya dulu bila berlainan dengan
yang sekarang
-
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat tempat tinggal yang tetap
-
Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Negara tempat lahir, jika dilahirkan diluar
wilayah Negara Republik Indonesia
-
Kewarganegaraan
-
Jumlah saham yang dimiliki
-
Jumlah uang yang disetorkan atas setiap
saham.
e.
Akta
pendirian perseroan
-
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
f. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar