NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
·
Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Materil
adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan
kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan,
Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan
internasional, keadaan geografis, dll.Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
·
Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
A.
Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
B.
Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam
hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan
kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga
tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran
perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh
pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
C.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai
hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan
demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang
dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
D.
Traktat (treaty)
Perjanjian yang
diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau
perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganeraga
dari Negara-negara yang bersangkutan.
E.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi
terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan
apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut pendapat
seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika
sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.
KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas :
a.
Hukum Tertulis (statute law,
written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
b.
Hukum Tak Tertulis
(unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Ø
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Ø
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
KAIDAH/NORMA
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang
lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang
rukun dan saling menghagai. Contoh jenis dan macam-macam norma :
a.
Norma Sopan Santun
b.
Agama
c.
Hukum
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
a.
Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
b.
Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
d.
Turunnya harga elpiji / lpg
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
e.
Semakin tinggi bunga bank
untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar