Blogger Templates

Senin, 29 April 2013

Hukum Perdata


NAMA              :           WIDYA AYU NURHAYATI
NPM                :           27211386
KELAS              :           2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 3

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa.
Bermula dibenua eropa, terutama di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada saat itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di eropa,oleh karena keadaan hukum hukum di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga dapat disebut “code napoleon” , karena code civil des francais adalah sebagian dari code napoleon.
Dan mengenai peraturan hukum yang belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel,asuransi,badan hukum. Akhirnya pada jaman aufklarung dibuat pada kitab undang-undang tersendiri yang bernama “code de commerce”.
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan perancis pada tahun 1811, code civil des francais atau code napoleon ini tetap berlaku dibelanda.
Dan pada tahun 1948, kedua undang-undang produk nasional-nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie(azas politik hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUHP dagang untuk WVK (Wetboek Van Koophandle).

PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
A.      PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan  didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Sedangkan dalam arti sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.

B.      KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebabnya ada 2 faktor, yaitu:
1.      Factor Ethnis
Disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara kita ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.      Factor Hostia Yuridis
Yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu:
ü  Golongan Eropa dan yang dipersamakan
ü  Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan
ü  Golongan Timur Asing (bangsa india,cina,arab)

Selanjutnya untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukumwarisan.
Pedoman politik bagi pemerintah hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang sebelumnya pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.      Hukum Perdata dan Dagang (begitupula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu dikodifikasi).
2.      Untuk golongan bangsa eropa yang harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negri belanda (sesuai azas konkordansi).
3.      Untukm golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.      Orang Indonesia asli dan timur asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa eropa.
5.      Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2 pendapat, yaitu:
a.      Berlaku Undang-undang
-          Buku I              :           Berisi mengenai orang
-          Buku II :           Berisi mengenai benda
-          Buku III            :           Berisi mengenai perikatan
-          Buku IV            :           Berisi mengenai pembuktian
b.      Ilmu Hukum atau Doktrin
-          Hukum Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
-          Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
-          Hukum Kekayaan
Mengatur hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·         Hak seorang pengarang atas karangannya
·         Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
-          Hak Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



SUMBER:
F. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar