NAMA : WIDYA
AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 3
HUKUM
PERDATA
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten
van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van
Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan
berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan
Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang
Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa.
Bermula dibenua eropa, terutama di
eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis
dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya hukum perdata romawi pada saat itu
sebagai hukum asli dari Negara-negara di eropa,oleh karena keadaan hukum hukum
di eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “code civil des francais” yang juga
dapat disebut “code napoleon” ,
karena code civil des francais adalah sebagian dari code napoleon.
Dan mengenai peraturan hukum yang
belum ada di jaman romawi antara lain masalah wesel,asuransi,badan hukum.
Akhirnya pada jaman aufklarung dibuat pada kitab undang-undang tersendiri yang
bernama “code de commerce”.
Setelah berakhirnya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan perancis pada tahun 1811, code civil des francais atau code napoleon ini tetap berlaku
dibelanda.
Dan pada tahun 1948, kedua
undang-undang produk nasional-nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie(azas politik hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH
sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUHP dagang untuk WVK
(Wetboek Van Koophandle).
PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
A.
PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan
hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum
privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur hubungan antar perseorangan
didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Sedangkan dalam arti sempit kadang-kadang hukum perdata ini
digunakan sebagai lawan hukum dagang.
B.
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebabnya ada 2 faktor, yaitu:
1.
Factor
Ethnis
Disebabkan
keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia, karena Negara kita ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2.
Factor
Hostia Yuridis
Yang dapat kita
lihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan,
yaitu:
ü Golongan Eropa dan yang dipersamakan
ü Golongan Bumi Putera dan yang
dipersamakan
ü Golongan Timur Asing (bangsa
india,cina,arab)
Selanjutnya untuk golongan warga
Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau Eropa berlaku sebagian dari
BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum kekayaan harta benda, jadi
tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai
hukumwarisan.
Pedoman politik bagi pemerintah hindia
belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) yang
sebelumnya pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1.
Hukum
Perdata dan Dagang (begitupula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu
dikodifikasi).
2.
Untuk
golongan bangsa eropa yang harus dianut perundang-undangan yang berlaku di
negri belanda (sesuai azas konkordansi).
3.
Untukm
golongan bangsa Indonesia asli dan timur asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.
Orang
Indonesia asli dan timur asing, sepanjang mereka belum ditundukan dibawah suatu
peraturan bersama dengan bangsa eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum
yang berlaku untuk bangsa eropa.
5.
Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang, maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum
adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika hukum perdata di Indonesia ada 2
pendapat, yaitu:
a.
Berlaku
Undang-undang
-
Buku
I : Berisi mengenai orang
-
Buku
II : Berisi
mengenai benda
-
Buku
III : Berisi mengenai perikatan
-
Buku
IV : Berisi mengenai pembuktian
b.
Ilmu
Hukum atau Doktrin
-
Hukum
Tentang Diri Seseorang (Pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subyek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan
selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
-
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,
hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
-
Hukum
Kekayaan
Mengatur hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
·
Hak
seorang pengarang atas karangannya
·
Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
-
Hak
Warisan
Mengatur tentang
benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan
mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
SUMBER:
F. katuuk neltje,
aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar