Blogger Templates

Senin, 29 April 2013

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

NAMA  :               WIDYA AYU NURHAYATI
NPM      :               27211386
KELAS    :               2EB24

TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 1

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
·         Sumber-Sumber Hukum Material 
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.Contoh :
1.       Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.        Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

·         Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai  sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
A.      Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
B.      Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
C.      Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
D.      Traktat (treaty)
Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganeraga dari Negara-negara yang bersangkutan.
E.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.

KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
b.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
Ø  Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Ø   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

KAIDAH/NORMA
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh jenis dan macam-macam norma :
a.       Norma Sopan Santun
b.      Agama
c.       Hukum

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :
a.       Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
b.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.        Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

SUMBER :









JERITAN HATIKU

Seandainya kau ada disini denganku
Mungkin aku tak akan sendiri
Hanya bayanganmu yang slalu temani
Malam sepiku
                Ku takan pernah berpaling darimu
                Walau kini kau jauh dariku
                Tapi ku akan slalu menanti
                Karna aku sayang kamu
Melatiku dengarlah jeritan hatiku
Hati ini slalu memanggil namamu
Ku berjanji hatiku hanya untukmu
Karna ku cinta kamu

Jumat, 25 Januari 2013

tugas ekonomi koperasi

Nama : Widya Ayu Nurhayati
NPM : 27211386
Kelas : 2EB24

 Kasus Koperasi UIN Bertele-tele
Sunday, 11 November 2012 21:26 administrator
                   
http://lpminstitut.com/images/stories/seorang%20ibu%20sedang%20melintas%20di%20depan%20koperasi%20uin%20kuinmart%20yang%20berada%20di%20jalan%20pisangan%20ciputat%20%20senin%205-11.jpg.jpg
Penyelesaian kasus penggelapan uang yang dilakukan ketua koperasi UIN Jakarta priode 2008-2009 bertele-tele. Hal tersebut terbukti, sampai saat ini, kasus penggelapan mencapai angka milyaran rupiah belum mendapatkan kejelasan.
Menurut salah satu anggota Koperasi UIN, Muhammad Nuh, pihak koperasi belum tegas dalam menangani kasus penggelapan ini. Penyelesaian kasus ini sengaja dibuat bertele-tele karena banyak yang terlibat dalam kasus penggelapan uang.
“Mungkin sengaja dibuat seperti ini, karena banyak ‘orang atas’ seperti bagian keuangan dan pihak yayasan Syahida yang melindunginya,” ucapnya, Kamis (25/10).
Maulana, anggota koperasi UIN lainnya, menilai Badan Pengawas Koperasi (BPK) belum bertindak secara maksimal ketika kasus pengelapan ini muncul. BPK seakan mengulur-ulur kasus ini, buktinya sudah tiga tahun belum terselesaikan.
“Kalau memang sudah ada bukti, cepat penjarakan. Jangan sampai pelaku terus berkeliaran,” tegas Maulana, Rabu (31/10).
Senada dengan Mualana, Ketua koperasi Mahasiswa (Kopma), Yanuar Yogatama melihat adanya ketidakseriusan dalam menangani kasus ini. Ia menilai, ada diskriminasi dalam penyelesaiannya. “Usut sampai tuntas kasus ini. Jangan mentang-mentang dia pengurus UIN, lantas dibiarkan,” tegasnya, Senin (5/11).
Menanggapi hal tersebut, Jafar Sanusi selaku mantan ketua BPK mengaku, pihaknya sudah bekerja secara maksimal. Terkait mengulur waktu, ia menjelaskan, pihak koperasi sedang mencari data yang hilang dan akan membutuhkan waktu yang lama. Jafar pun menyangkal, jika pihak koperasi bertele-tele dalam menangani kasus ini.
“Setelah kejadian ini terbongkar, kami pun langsung bertindak. Sekarang masalah ini sedang ditangani oleh pihak yang berwajib,” ujarnya, Jumat (2/11).
Dalam penyelesaian kasus ini pihak koperasi tidak tegas. Dibuktikan dari pengauditan yang tidak ditindaklanjuti. Abdul Hamid Cebba, auditor independen dalam kasus ini mengungkapkan, ia dan timnya baru bertindak sebagai general audit. “Itu pun hanya mengaudit data 2006 dan 2007. Setelah kasus ini terjadi (2009), pemeriksaan justru dihentikan,” paparnya.
Ia tidak tahu pasti, mengapa pihak koperasi menghentikan pengauditan. Cebba menyayangkan jika pemeriksaan tidak dilanjuti maka penyelesaiannya akan semakin berlarut-larut dan tidak menemukan hasil yang pasti.
Menanggapi pemberhentian pemeriksaan keuangan koperasi, Ketua Koperesi UIN saat ini, Jafar Sanusi merasa sudah pernah menugaskan langsung kepada pihak auditor. Namun, memang tidak disertai dengan surat penugasan. “Jika memang perlu, nanti akan kami berikan surat,” ucap Jafar.
Terkait pelaku di balik kasus ini, Jafar menyampaikan, aktor utama penggelapan uang tersebut hanya ada satu orang, yakni Lili Badriadi. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kwitansi pengeluaran, pemalsuan tanda tanggan, KTP, dan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban.
Keterangan Jafar diperkuat dengan pernyataan bendahara koperasi UIN, Saefullah, ia mengungkapkan kasus ini tercium ketika ada telepon dari pihak bank yang menyatakan akan ada pencairan uang senilai Rp 1,5 Milyar. “Padahal saat itu, kepengurusan belum terbentuk. SK pun belum ada. Ternyata Lili melakukan pemalsuan tanda tangan dan KTP,” paparnya, Rabu, (31/10).
Ia menambahkan, setelah ditelusuri, banyak peminjaman di mana-mana, di antaranya di Bank Mandiri Syariah, Bank Tabungan Negara, Bank Nasional Indonesia Syariah dan Bank Kesejahteraan Ekonomi. Penggelapan itu pun terjadi ketika ia menjabat sebagai manager dan berlangsung sampai ia menjadi ketua.
Tak hanya itu, Lili juga dituduh melakukan penggandaan dokumen milik anggota untuk mengajukan peminjaman di bank berbeda. Selain itu, ketika bendahara meminta kwitansi pengeluaran, Lili selalu mengelak dan menutup-nutupi. Kecurigaan semakin tercium ketika pengurus jarang dilibatkan dalam pencairan uang. Dari situlah, pengawas dan pengurus langsung bertindak.
Untuk mengklarifikasi pernyataan Jafar dan Saefullah, Lili menjelaskan ia merasa tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan kepadanya. Ia merasa uang yang dipinjamnya dipergunakan untuk kesejahteraan koperasi sendiri, Karena saat itu kondisi keuangan koperasi tidak ada uang.
Ia pun membantah pernah melakukan pemalsuan tanda tangan dan KTP. Lili menjelaskan, sebenarnya pemalsuan dokumen itu hanya salah paham. “Waktu itu saya ingin mengajukan permohonan peminjaman, tetapi tidak disetujui pihak rektorat, gara-gara penanggung jawabnya tidak sesuai rekomendasi,” paparnya.
Karena sudah terlanjur diajukan ke pihak bank, tambah Lili, penanggung jawab tersebut tidak bisa diganti. Akhirnya, ia dituduh memalsukan tanda tangan dan KTP.
Atas tuduhan tersebut, Lili bersedia bertanggung jawab jika memang ia terbukti bersalah. Ia tidak akan lari dari masalah ini dan siap bertanggung jawab, asalkan ada bukti yang kuat yang menyatakan dirinya bersalah.
“Saya tidak mau berbicara terlalu banyak. Kalau saya dituduh menggelapkan uang. Mari kita buktikan di penjara (pengadilan),” tegasnya.  (Nur Azizah)


KOMENTAR
Menurut saya kasus penyelesaian koperasi seperti diatas terlalu bertele-tele karna telah terbukti sampai saat ini hampir mencapai angka  milyaran rupiah. Dalam kasus ini juga pihak koperasi belum tegas,penyelesaian kasus ini sengaja dibuat bertele-tele  ini dimungkinkan karena banyak orang atas yang terlibat dalam kasus ini. Menurut salah satu anggota koperasi Badan Pengawas Koperasi belum bertindak secara maksimal, ketika kasus penggelapan ini muncul BPK seakan mengulur-ngulur waktu buktinya sudah 3 tahun  belum terselesaikan.
Seharusnya kasus ini diusut dengan tegas. Dan menurut Ketua koperasi melihat tidak adanya ketidakseriusan dalam kasus ini dan menilai ada diskriminasi dalam kasus ini. Jangan mentang-mentang pelakunya itu karna dia pengurus UIN maka kasusnya tidak diselesaikan dengan serius, siapapun yang bersalah harus dihukum.
Koperasi harus lebih ketat jangan sampai anggotanya bertindak sesukanya. Jangan sampai ada pemalsuan tanda tangan KTP, penggandaan dokumen anggota  dan yang lainnya agar hal ini tidak terulang kembali.

Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas Ekonomi Koperasi


NAMA           :           WIDYA AYU NURHAYATI

KELAS          :            2EB24

NPM              :           27211386


TUGAS EKONOMI KOPERASI


       1.       Bagaimana supaya koperasi itu maju dan berkembang!

Jawab  :

                    Koperasi merupakan badan usaha dan sekaligus gerakan ekonomi rakyat. Manfaat paling utama koperasi adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut saya ada beberapa cara agar koperasi itu tetap bertahan di era seperti sekarang ini,diantaranya adalah sebagai berikut : 

a.    Peningkatan pembinaan SDM ditingkatkan melalui bimbingan teknis,temu konsultasiagar kualitas SDM mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut kualitas dan daya saing tinggi.
b.  Berbagai macam event pameran dilakukan yang di fasilitasi pemerintah dengan menghadirkan koperasi dengan memamerkan produk-produk daerahnya.
c.  Setiap anggota harus memahami tehknologi informasi di era globalisasi ini. Agar dapat menjual produknya melalui media internet yaitu online.
d.     Modal koperasi harus memadai.
e.    Pejabat yang mengurusi koperasi dan UKM diberikan kesempatan berbuat nyata dan konkrit dan menghasilkan,minimal 4 tahun.
f.       Sosialisasi baik melalui media cetak maupun media elektronik.

     2.      Koperasi merupakan sokogurunya (tulang punggung) perekonomian. Jelaskan dari makna kata tersebut!

Jawab  :
        
        Koperasi berkedudukan sebagai sokogurunya perekonomian nasional,sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memjukan kesejahteraan anggota.

Menurut saya,makna kata sokoguru disini adalah koperasi harus mengutamakan kepentingan anggotanya,dan mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi serta kaidah-kaidah ekonomi agar kebutuhan anggotanya dapat terpenuhi dan akan hidup lebih sejahtera.