NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut sebagai pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
ASAZ DAN TUJUAN
Upaya perlindungan konsumen ditanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asaz dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asaz Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 2, ada lima asaz perlindungan konsumen :
Asaz Manfaat
Maksud asaz ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asaz Keadilan
Asaz ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asaz Keseimbangan
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
Asaz Keamanan dan Asaz Keselamatan Konsumen
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asaz Kepastian Hukum
Asaz ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakai barang/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 8)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 UU PK, yakni :
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peratturan perundang-undangan
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiker atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tertentu
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, leterangan, iklan atau promodi penjualan barang dan jasa tersebut
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
Tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9 – 16)
Larangan bagi pelaku usaha periklanan (pasal 17)
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun disisi lain harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus menegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Didalam pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa ditunnjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian, antara lain:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau menggurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
Menyatakan tundukannya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlaj, tanpa melihat apakah ada unsure kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah product liability (tanggung jawab produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika serikat. Sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen maupun penjual mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat,dipegang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (misalnya makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (misalnya peta penerbangan yang diproduksi secara masal) atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (misalnya rumah). Selanjutnya termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk konponen suku cadang.
Tanggung jawab produk menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins coie juga menyatakan product liability the liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjuala atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability diatas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk termasuk para pengusaha bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha diatas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian batiniah, kematian maupun harta benda.
SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi bagi pelaku usaha menurut undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang
Penggantian barang
Perawatan kesehatan
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
Sanksi pidana
Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000 pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17, ayat (1) huruf a, b, c dan e dan pasal 18
Penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Hukum tambahan, antara lain
Pengumuman keputusan hakim
Pencabutan izin usaha
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
SUMBER :
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
Minggu, 30 Juni 2013
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warna Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merk
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kekusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” .
Dasar Hukum Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Undang-undang paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang tekhnologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam undang-undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang tekhnologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tekhnologi yang berupa :
Proses
Hasil Produksi
Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi
Dasar Hukum Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
HAK MERK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 ayat 1).
Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 Undang-undang Merk0.
Istilah-istilah Merk :
Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul menggunakannya.
Dasar Hukum Hak Merk :
UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warna Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merk
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kekusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” .
Dasar Hukum Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Undang-undang paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang tekhnologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam undang-undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang tekhnologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tekhnologi yang berupa :
Proses
Hasil Produksi
Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi
Dasar Hukum Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
HAK MERK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 ayat 1).
Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 Undang-undang Merk0.
Istilah-istilah Merk :
Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul menggunakannya.
Dasar Hukum Hak Merk :
UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
Rabu, 05 Juni 2013
lirik lagu (BCL) - CINTA SEJATI
CINTA
SEJATI
Manakala
hati menggeliat mengusik renungan
Mengulang
kenangan saat cinta menemui cinta
Suara
sang malam dan siang seakan berlagu
Dapat aku
dengar rindumu memanggil namaku
Saat aku
tak lagi di sisimu
Ku tunggu
kau di keabadian
Aku tak
pernah pergi, selalu ada di hatimu
Kau tak
pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku
Sukmaku
berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima
kasih pada maha cinta menyatukan kita
Saat aku
tak lagi di sisimu
Ku tunggu
kau di keabadian
Reff *
Cinta
kita melukiskan sejarah
Menggelarkan
cerita penuh suka cita
Sehingga
siapa pun insan Tuhan
Pasti
tahu cinta kita sejati
Saat aku
tak lagi di sisimu
Ku tunggu
kau di keabadian
Reff **
Cinta
kita melukiskan sejarah
Menggelarkan
cerita penuh suka cita
Sehingga
siapa pun insan Tuhan
Pasti
tahu cinta kita sejati
Lembah
yang berwarna
Membentuk
melekuk memeluk kita
Dua jiwa
yang melebur jadi satu
Dalam
kesunyian cinta
Reff ***
Cinta
kita melukiskan sejarah
Menggelarkan
cerita penuh suka cita
Sehingga
siapa pun insan Tuhan
Pasti
tahu cinta kita sejati
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 9
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR HUKUM
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali
diatur dalam KUHD pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu
dalam registrasi yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perushanaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 -56 KUHD beserta perubahannya dengan UU No. 4 Tahun
1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999ntentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi,
Perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peninngkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembang dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
·
Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengaraha, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal
1 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
·
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
·
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
·
Menteri adalah
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3.
TUJUAN DAN
SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha (pasal 2).
Tujuan
Daftar Perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi (pasal 3).
4.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertemppat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan(pasal 5).
5.
CARA DAN
TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan , yaitu :
·
Ditempat kedudukan kantor perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibu kota
propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.
Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang(pasal 10).
6.
HAL-HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh
apa saja yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
-
Nama perseroan
-
Merk perusahaan
-
Tanggal pendirian perusahaan
-
Jangka waktu berdirinya perusahaan
-
Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
-
Izin-izin usaha yang dimiliki
-
Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perusabahn selanjutnya
-
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan
b.
Mengenai
pengurus dan komisaris
-
Nama lengkap dengan alias-aliasnya
-
Setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
-
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat tempat tinggal yang tepat
-
Alamat dan tempat tinggal yang tepat, apabila
tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
diluar wilayah Negara RI
-
Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
-
Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
-
Tanda tangan
-
Tanggal mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan
usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
-
Modal dasar
-
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
-
Besarnya modal yang ditempatkan
-
Besarnya modal yang disetor
-
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
-
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai
setiap pemegang saham
-
Nama lengkap dan alias-aliasnya
-
Setiap namanya dulu bila berlainan dengan
yang sekarang
-
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat tempat tinggal yang tetap
-
Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Negara tempat lahir, jika dilahirkan diluar
wilayah Negara Republik Indonesia
-
Kewarganegaraan
-
Jumlah saham yang dimiliki
-
Jumlah uang yang disetorkan atas setiap
saham.
e.
Akta
pendirian perseroan
-
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
f. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Langganan:
Postingan (Atom)