NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa dalam Kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antara Negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 Perekonomian Disusun Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Atas Asaz Kekeluargaan Piagam PBB :
Negosiasi (Perundingan)
Merupakan pertukaran pandangan dan usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Enquiry (Penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksudkan untuk mencari fakta.
Good Offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
NEGOSIASI
Adalah sebuah bentuk interaksi social saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan.
Menurut Kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk didalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau mempengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu.
MEDIASI
Adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsesus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsesus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
ARBITRASE
Adalah salah satu jenis alternative penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.
PERBANDINGAN ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
Arbitrase kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
Ligitasari proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari penyelesaian pertikaian:
Tahap 1 : terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai
Tahap 2 : ialah ke jalan arbitrase, ini digunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga.
Tahap 3 : ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga, oleh sebab itu mereka membutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
SUMBER : http://vellynuroctavia.blogspot.com/2013/04/bab-14-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
Minggu, 30 Juni 2013
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGERTIAN
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga seorang monopolis dapat menaikan ahatu mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakun sedikit barang yang diproduksi semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang substitusi produk tersebut.
ASAZ DAN TUJUAN
Asaz
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-undang persaingan usaha adalah UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
KEGIATAN YANG DILARANG
Dalam UU No.5/1999 kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. UU ini tidak memberikan defenisi kegiatan, seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpullkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas, tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal, sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak
Penguasaan pasar
Didalam UU No.5/1999 pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu :
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan
Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar persangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Pemilikan Saham
Berdasarkan pasal 27 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Dalam pasal 28 UU No. 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoly
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar,
Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat prjanjian, antara lain :
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
Perjanjian dengan pelaku usaha lain memuat persyaratan bahwa penerima barang dan jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan bentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran atas barang dan jasa.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditi.
Integrasi Vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangka produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjannjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau tempat tertentu.
Perjsnjisn Dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau perssaingan usaha tidak sehat.
HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Perjanjian Yang Dikecualikan
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
Waralaba
Standar teknis produk barang dan jasa
Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
Kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
Perjanjian internasional
Perbuatan Yang Dikecualikan
Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
Perbuatan Dan Atau Perjanjian Yang Diperkecualikan
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoly, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
SANKSI
Apabila importer tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Saksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administrative berupa berupa pencabutan izin usaha.
SUMBER :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://jatoeandini.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-dikecualikan-dari-undang.html
http://www.neraca.co.id/harian/article/26507/KPPU.Investigasi.Kartel.Pengerek.Harga.Komoditas
http://ireneaulia.blogspot.com/2013/04/bab-11-anti-monopoli-dan-persaingan.html
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGERTIAN
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga seorang monopolis dapat menaikan ahatu mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakun sedikit barang yang diproduksi semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang substitusi produk tersebut.
ASAZ DAN TUJUAN
Asaz
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-undang persaingan usaha adalah UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
KEGIATAN YANG DILARANG
Dalam UU No.5/1999 kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. UU ini tidak memberikan defenisi kegiatan, seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpullkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas, tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal, sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak
Penguasaan pasar
Didalam UU No.5/1999 pasal 19, bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, yaitu :
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingannya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan
Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar persangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
Jabatan Rangkap
Dalam pasal 26 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan rangkap sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
Pemilikan Saham
Berdasarkan pasal 27 UU No. 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Dalam pasal 28 UU No. 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoly
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seseorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar,
Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat prjanjian, antara lain :
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga dibawah harga pasar
Perjanjian dengan pelaku usaha lain memuat persyaratan bahwa penerima barang dan jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan
Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan jasa.
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa.
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan bentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan pemasaran atas barang dan jasa.
Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditi.
Integrasi Vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangka produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjannjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau tempat tertentu.
Perjsnjisn Dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau perssaingan usaha tidak sehat.
HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM UU ANTI MONOPOLI
Perjanjian Yang Dikecualikan
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
Waralaba
Standar teknis produk barang dan jasa
Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
Kerjasama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
Perjanjian internasional
Perbuatan Yang Dikecualikan
Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
Perbuatan Dan Atau Perjanjian Yang Diperkecualikan
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut :
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoly, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan control produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
SANKSI
Apabila importer tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Saksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administrative berupa berupa pencabutan izin usaha.
SUMBER :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://jatoeandini.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-dikecualikan-dari-undang.html
http://www.neraca.co.id/harian/article/26507/KPPU.Investigasi.Kartel.Pengerek.Harga.Komoditas
http://ireneaulia.blogspot.com/2013/04/bab-11-anti-monopoli-dan-persaingan.html
Perlindungan Konsumen
NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut sebagai pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
ASAZ DAN TUJUAN
Upaya perlindungan konsumen ditanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asaz dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asaz Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 2, ada lima asaz perlindungan konsumen :
Asaz Manfaat
Maksud asaz ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asaz Keadilan
Asaz ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asaz Keseimbangan
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
Asaz Keamanan dan Asaz Keselamatan Konsumen
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asaz Kepastian Hukum
Asaz ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakai barang/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 8)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 UU PK, yakni :
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peratturan perundang-undangan
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiker atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tertentu
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, leterangan, iklan atau promodi penjualan barang dan jasa tersebut
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
Tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9 – 16)
Larangan bagi pelaku usaha periklanan (pasal 17)
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun disisi lain harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus menegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Didalam pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa ditunnjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian, antara lain:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau menggurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
Menyatakan tundukannya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlaj, tanpa melihat apakah ada unsure kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah product liability (tanggung jawab produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika serikat. Sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen maupun penjual mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat,dipegang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (misalnya makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (misalnya peta penerbangan yang diproduksi secara masal) atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (misalnya rumah). Selanjutnya termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk konponen suku cadang.
Tanggung jawab produk menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins coie juga menyatakan product liability the liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjuala atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability diatas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk termasuk para pengusaha bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha diatas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian batiniah, kematian maupun harta benda.
SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi bagi pelaku usaha menurut undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang
Penggantian barang
Perawatan kesehatan
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
Sanksi pidana
Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000 pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17, ayat (1) huruf a, b, c dan e dan pasal 18
Penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Hukum tambahan, antara lain
Pengumuman keputusan hakim
Pencabutan izin usaha
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
SUMBER :
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN KONSUMEN
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali maka dia disebut sebagai pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.
ASAZ DAN TUJUAN
Upaya perlindungan konsumen ditanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan dalam implementasinya ditingkatan praktis. Dengan adanya asaz dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asaz Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 2, ada lima asaz perlindungan konsumen :
Asaz Manfaat
Maksud asaz ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
Asaz Keadilan
Asaz ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
Asaz Keseimbangan
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
Asaz Keamanan dan Asaz Keselamatan Konsumen
Asaz ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asaz Kepastian Hukum
Asaz ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan Konsumen
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakai barang/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak Konsumen
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak Pelaku Usaha
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan
Member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni :
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 8)
Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 1 UU PK, yakni :
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peratturan perundang-undangan
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiker atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan jasa tertentu
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, leterangan, iklan atau promodi penjualan barang dan jasa tersebut
Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
Tidak mencantumkan informasi dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9 – 16)
Larangan bagi pelaku usaha periklanan (pasal 17)
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Klausula baku adalah setiap syarat dan ketentuan yang telah disiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pengusaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Memang klausula baku potensial merugikan konsumen karena tak memiliki pilihan selain menerimanya. Namun disisi lain harus diakui pula klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Sulit membayangkan jika dalam banyak perjanjian atau kontrak sehari-hari kita selalu harus menegosiasikan syarat dan ketentuannya.
Didalam pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa ditunnjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian, antara lain:
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan jasa yang dibeli konsumen
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
Member hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau menggurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
Menyatakan tundukannya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlaj, tanpa melihat apakah ada unsure kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah product liability (tanggung jawab produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika serikat. Sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen maupun penjual mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat,dipegang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (misalnya makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (misalnya peta penerbangan yang diproduksi secara masal) atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (misalnya rumah). Selanjutnya termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk konponen suku cadang.
Tanggung jawab produk menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins coie juga menyatakan product liability the liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjuala atau mendistribusikan produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability diatas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk termasuk para pengusaha bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha diatas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian batiniah, kematian maupun harta benda.
SANKSI PELAKU USAHA
Sanksi bagi pelaku usaha menurut undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen :
Sanksi Perdata
Ganti rugi dalam bentuk :
Pengembalian uang
Penggantian barang
Perawatan kesehatan
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat 2 dan 3, 20, 25
Sanksi pidana
Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000 pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17, ayat (1) huruf a, b, c dan e dan pasal 18
Penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Hukum tambahan, antara lain
Pengumuman keputusan hakim
Pencabutan izin usaha
Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
SUMBER :
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
http://adimanpangaribuan.blogspot.com/2012/06/pengertian-konsumen.html
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/klausula-baku-dalam-perjanjian.html
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warna Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merk
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kekusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” .
Dasar Hukum Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Undang-undang paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang tekhnologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam undang-undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang tekhnologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tekhnologi yang berupa :
Proses
Hasil Produksi
Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi
Dasar Hukum Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
HAK MERK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 ayat 1).
Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 Undang-undang Merk0.
Istilah-istilah Merk :
Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul menggunakannya.
Dasar Hukum Hak Merk :
UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 11
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud.
PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warna Negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Hak Kekayaan Industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Paten
Merk
Varietas Tanaman
Rahasia Dagang
Desain Industri
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian dan kekusastraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” .
Dasar Hukum Hak Cipta :
UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibidang tekhnologi , yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (pasal 1 ayat 1).
Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tekhnologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (pasal 1 Undang-undang paten).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang tekhnologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry. Disamping paten, dikenal pula paten sederhana yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam undang-undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang tekhnologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang tekhnologi yang berupa :
Proses
Hasil Produksi
Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
Penyempurnaan dan Pengembangan Hasil Produksi
Dasar Hukum Hak Paten :
UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
HAK MERK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 ayat 1).
Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas dan melindungi produsen dan konsumen.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 Undang-undang Merk0.
Istilah-istilah Merk :
Merk Dagang
Adalah merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merk Jasa
Yaitu merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merk Kolektif
Adalah merk yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merk
Adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam Daftar Umum Merk untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untul menggunakannya.
Dasar Hukum Hak Merk :
UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industry, atau kerajinan tangan (Pasal 1 Ayat 1).
RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang:
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
Rabu, 05 Juni 2013
lirik lagu (BCL) - CINTA SEJATI
CINTA
SEJATI
Manakala
hati menggeliat mengusik renungan
Mengulang
kenangan saat cinta menemui cinta
Suara
sang malam dan siang seakan berlagu
Dapat aku
dengar rindumu memanggil namaku
Saat aku
tak lagi di sisimu
Ku tunggu
kau di keabadian
Aku tak
pernah pergi, selalu ada di hatimu
Kau tak
pernah jauh, selalu ada di dalam hatiku
Sukmaku
berteriak, menegaskan ku cinta padamu
Terima
kasih pada maha cinta menyatukan kita
Saat aku
tak lagi di sisimu
Ku tunggu
kau di keabadian
Reff *
Cinta
kita melukiskan sejarah
Menggelarkan
cerita penuh suka cita
Sehingga
siapa pun insan Tuhan
Pasti
tahu cinta kita sejati
Saat aku
tak lagi di sisimu
Ku tunggu
kau di keabadian
Reff **
Cinta
kita melukiskan sejarah
Menggelarkan
cerita penuh suka cita
Sehingga
siapa pun insan Tuhan
Pasti
tahu cinta kita sejati
Lembah
yang berwarna
Membentuk
melekuk memeluk kita
Dua jiwa
yang melebur jadi satu
Dalam
kesunyian cinta
Reff ***
Cinta
kita melukiskan sejarah
Menggelarkan
cerita penuh suka cita
Sehingga
siapa pun insan Tuhan
Pasti
tahu cinta kita sejati
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
NAMA : WIDYA AYU NURHAYATI
NPM : 27211386
KELAS : 2EB24
TUGAS ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 9
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1.
DASAR HUKUM
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali
diatur dalam KUHD pasal 23 para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu
dalam registrasi yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (Pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum
kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua
pasal diatas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perushanaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun
1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No. 1 Tahun 1995, dengan
adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti
yang diatur dalam pasal 36 -56 KUHD beserta perubahannya dengan UU No. 4 Tahun
1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No 12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999ntentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, Persekutuan Komanditer, Koperasi,
Perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
2.
KETENTUAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar
pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·
Kemajuan dan peninngkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembang dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas resmi dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha
dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia.
·
Ada Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengaraha, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan kepastian berupa bagi dunia usaha.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam pasal
1 UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dikantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
·
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga social, misalnya yayasan.
·
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
·
Menteri adalah
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
3.
TUJUAN DAN
SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha (pasal 2).
Tujuan
Daftar Perusahaan :
·
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan.
·
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha.
·
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi (pasal 3).
4.
KEWAJIBAN
PENDAFTARAN
·
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan
·
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertemppat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan(pasal 5).
5.
CARA DAN
TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Menurut pasal 9 :
a. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan , yaitu :
·
Ditempat kedudukan kantor perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor cabang,
kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan
·
Ditempat kedudukan setiap kantor agen dan
perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2
ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di ibu kota
propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 tahun setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya.
Sesuatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan
usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang(pasal 10).
6.
HAL-HAL YANG
WAJIB DIDAFTARKAN
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti : perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H member contoh
apa saja yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan
terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
-
Nama perseroan
-
Merk perusahaan
-
Tanggal pendirian perusahaan
-
Jangka waktu berdirinya perusahaan
-
Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
-
Izin-izin usaha yang dimiliki
-
Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perusabahn selanjutnya
-
Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan
b.
Mengenai
pengurus dan komisaris
-
Nama lengkap dengan alias-aliasnya
-
Setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
-
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat tempat tinggal yang tepat
-
Alamat dan tempat tinggal yang tepat, apabila
tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
diluar wilayah Negara RI
-
Kewarganegaraan pada saat pendaftaran
-
Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
-
Tanda tangan
-
Tanggal mulai menduduki jabatan
c.
Kegiatan
usaha lain-lain oleh setiap pengurus dan komisaris
-
Modal dasar
-
Banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
-
Besarnya modal yang ditempatkan
-
Besarnya modal yang disetor
-
Tanggal dimulainya kegiatan usaha
-
Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
-
Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d.
Mengenai
setiap pemegang saham
-
Nama lengkap dan alias-aliasnya
-
Setiap namanya dulu bila berlainan dengan
yang sekarang
-
Nomor dan tanggal tanda bukti diri
-
Alamat tempat tinggal yang tetap
-
Alamat dan Negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Negara tempat lahir, jika dilahirkan diluar
wilayah Negara Republik Indonesia
-
Kewarganegaraan
-
Jumlah saham yang dimiliki
-
Jumlah uang yang disetorkan atas setiap
saham.
e.
Akta
pendirian perseroan
-
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
SUMBER :
f. katuuk neltje, aspek hukum dalam bisnis universitas gunadarma
Langganan:
Postingan (Atom)