Blogger Templates

Selasa, 11 Oktober 2011

Tugas Pengantar Bisnis Bab 3

Nama Anggota :

1. Dyah Retno Wulandari (22211296)
2. Erni Rismayana (22211475)
3. Nur Rindi Dwi J (25211323)
4. Velly Nuroctavia (27211253)
5. Widya Ayu Nurhayati (27211386)

Kelas : 1EB21


Tugas Pengantar Bisnis
Bab 3


1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing, Perseroan Terbatas Negara !
Jawab :
a. CV (Commanditaire Vennotschap)
Suatu badan usaha yang dibentuk melalui perjanjian kerjasama usaha antara orang – orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Contoh : CV Arya Duta, CV Pandu Karya, CV Toha Putra, CV Andi Offset, dan CV Putra Mandiri.
b. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan atas saham-saham yang didirikan orang-orang untuk menjalankan usaha yang dapat menghasilkan laba. Contoh : PT Unilevar Indonesia, PT KAO, PT Kraft Indonesia, PT Sinde Budi Sentosa Pharma, dan PT Rohto Laboratories Indonesia.
c. Yayasan
Suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Contoh : Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Dompet Dhuafa, Kick Andy Foundation, Yayasan Dharmais Granadi Building, dan Yayasan Kanker Wisnu Wardhana.
d. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Contoh : KUD, KSP, KSU, Koperasi Angkutan Bekasi, dan Koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan.
e. Asuransi
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Contoh : PT Jamsostek, PT Asuransi Jasa Raharja, ASKES, Prudential, dan Sinar Mas Asuransi.
f. Leasing
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Contoh : Adira Finance, Bussan Auto Finance (BAF), IndoMobil Finance, PT Orix Indonesia Finance, dan International Lease Finance Corporation (ILFC).
g. Perseroan Terbatas Negara
Persero adalah perusahaan negara yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan. Contoh : PT Telkom (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), dan PT Garuda Indonesia (Persero).


2. Sebut & jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia !
Jawab :
Lembaga Keuangan adalah dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Lembaga Keuangan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank. Contoh dari Lembaga Keuangan Bank : Bank Indonesia, BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dll. Contoh dari Lembaga Keuangan bukan Bank yaitu : Asuransi, Pegadaian, Koperasi Kredit, PT Danareksa, Bursa Efek, dll


3. Apa yang di maksud merger, kartel, joint ventura ?
Jawab :
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Joint Venture adalah kerjasama dua pihak atau lebihdalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar