NPM : 27211386
Kelas : 1EB21
PARA PELAKU EKONOMI
A. Tiga Pelaku Ekonomi
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
Menggolongkan Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia :
1. Sektor Pemerintah
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD). Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
· Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
ü Kegiatan produksi
ü Kegiatan konsumsi
ü Kegiatan distribusi
· Pemerintah sebagai pengaturan kegiatan ekonomi
ü Kebijakan dalam dunia usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha.
ü Kebijakan dibidang perdagangan
ü Kebijakan dalam mendorong kegiatan masyarakat
2. Sektor Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Pemrkebangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
3. Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
B. Landasan Konstitusional BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil.
Ciri-ciri PERJAN :
ü Bertujuan untuk melayani masyarakat
ü Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
ü Merupakan bagian dari departemen pemerintah
ü Memperoleh fasilitas Negara
ü Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala mentri departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan.
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan.
Cirri-ciri PERUM :
ü Bertujuan melayani kepentingan umum tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efektif.
ü Berstatus badan hokum yang diatur berdasarkan UU
ü Bergerak dibidang usaha yang vital
ü Berada dibawah pimpinan dewan direksi
ü Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai negri
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Cirri-ciri PERSERO :
ü Tujuannya lebih besar untuk mencari laba
ü Biasanya berbentuk PT
ü Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham
ü Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar minimal 51%
ü Tidak dapat fasilitas Negara secara khusus
ü Dipimpin dewan direksi
ü Pimpinan dan karyawan berstatus sebagai pegawai swasta
C. Peranan Koperasi
Sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut :
ü Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi agar pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social mereka.
ü Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
ü Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional ddengan koperasi sebagai soko gurunya.
ü Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber : http://ips-mrwindu.blogspot.com/2009/04/pelaku-ekonomi.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar